TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pencuri mobil Honda Jazz di Warung Makan Ayam Panggang Lombok Cengis, Jalan Tirto Agung Nomor 17, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah ditangkap polisi.
Pelaku berinisial AP (34) saat beraksi, Minggu (5/1/2020) tidak sengaja meninggalkan istrinya di warung makan tempat ia mencuri mobil.
"Pelaku bersama istrinya ternyata sedang berlibur ke Semarang. Aksinya langsung viral di sosial media karena sempat tertangkap kamera CCTV di warung makan," ujar Kapolsek Semarang Utara Kompol Johan Valentino, saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).
Baca: Pakar Dukung Ganjar Soal ASN Indisipliner Harus Dipecat Tidak Hormat
Johan menjelaskan, pencurian itu bermula saat AP dan istrinya singgah di warung makan di Jalan Tirto.
Tak berselang lama, AP melihat kunci mobil Honda Jazz tak jauh dari meja tempat dia duduk.
AP kemudian mengambil kunci dan pergi ke mobil Honda Jazz yang terpakir.
Saat itu, AP tak ingat bahwa telah meninggalkan istrinya.
Korban kebingungan karena kunci serta mobil miliknya tak ada lagi di lokasi.
Baca: Fakta-fakta Pria Surabaya Curi Mobil di Warung Makan Tapi Istrinya Ketinggalan di TKP Saat Beraksi
Korban meminta rekaman kamera CCTV di warung tersebut dan menunggahnya di media sosial.
Korban kemudian melapor ke polisi.
Mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.
Baca: Cerita Geng Remaja Sewaan di Semarang: Dibayar Sebungkus Rokok dan Rp 70 Ribu Jika Menang Tawuran
"Mobil Honda Jazz yang dibawa pelaku juga tertangkap kamera CCTV kami di Bubakan. Saat melintas wilayah Kota Lama, akhirnya kami buntuti terus, hingga melaju di wilayah Madukoro, Semarang Barat," ujar Johan.
Tak lama kemudian, petugas Unit Reskrim Polsek Semarang Utara menangkap pelaku.
Pelaku diserahkan ke Polsek Banyumanik untuk diproses hukum.
Istri pelaku tidak mengetahui bahwa suaminya pergi meninggalkannya karena mencuri mobil.
Dari pemeriksaan, pelaku nekat mencuri karena tuntutan dari sang istri yang selama ini ingin memiliki mobil Honda Jazz.
Pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Bawa Lari Honda Jazz, Pria Ini Baru Ingat Istrinya Tertinggal di TKP"