Laporan Wartawan Tribun Medan Tommy Simatupang
TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Satnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan 57,7 kilogram ganja yang disimpan di Jalan Bangun Abadi Desa Karang Bangun Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada Selasa (7/1/2020).
Ganja kering seberat 57 kilogram ini dibungkus dalam 52 bal.
Kapolres Kota Pematangsiantar AKBP Budi Pardamean Saragih menjelaskan penemuan ganja ini berdasarkan pengembangan dari Jalan Nagur Kota Pematangsiantar.
Budi mengatakan dalam kasus ini telah ditangkap dua tersangka yakni Ridwan Tarigan alias Dedek dan Hendri Pramana Putra alias Barat.
Petugas awalnya menangkap Dedek dengan barang bukti 37 paket ganja di dalam tiga lembar kertas nasi.
Baca: Benarkah Predator Ini Jadi Penyebab Semakin Jarangnya Ikan Pora-pora di Danau Toba? Berikut Faktanya
Baca: Suwarni Tak Sadar Serahkan Emas Senilai Rp 150 Juta kepada Pria yang Bertanya Soal Panti Asuhan
Baca: Seorang Ibu Menganiaya Anaknya yang Berusia 7 rendam Dalam Drum Hingga Lebam Karena Mencuri Uang
"Tersangka Dedek mengaku mendapatkan pasokan ganja dari Hendri Pranama alias Barat,” kata Budi dalam konfrensi pers di Mapolres Siantar, Kamis (9/1/2020).
Setelah melakukan pengembangan, polisi akhirnya mengamankan Hendri di Simalungun.
Polisi terpaksa menembak kaki kanan tersangka karena mencoba melawan petugas.
"Dari Jalan Nagur Siantar kita temukan kurang lebih sebanyak 3 lembar potongan kertas nasi. Tersangka Hendri yang kita tangkap di Simalungun ini mengedarkan ganja di wilayah Siantar dan Simalungun," katanya.
AKBP Budi mengatakan temuan ini cukup besar dapat membahayakan generasi muda.
AKBP Budi memastikan ganja ini berasal dari daerah Aceh masuk ke Kota Medan dan disebar ke Siantar dan Simalungun.
Baca: Istri Aktivis Gotfrid Siregar Meminta Polisi Segera Ungkap Sebab Kematian Suaminya
Baca: Meninggal tak Wajar, Aktivis Walhi Gotfrid Siregar Dimakamkan di Kampung Halaman
Baca: Pasutri Ini Simpan 10 Kg Ganja Kering di Balik Plafon Rumah Mereka
"Datang dari Aceh melalui Medan lalu masuk ke Siantar-Simalungun. Sudah beberapa hari di tempat mereka. Jenis ganja dan lainnya fokus kita membersihkan narkoba di kota Siantar," katanya.
Kapolres mengatakan petugas masih melakukan pengejaran terhadap Abdi yang merupakan jaringan yang lebih besar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka dikenakan ancaman hukuman mati dan paling sedikit 15 tahun. Supaya bisa terungkap kegiatan sindikat penjualan narkotika di Siantar," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Hasil Pengembangan, Polres Siantar Sita 57 Kg Ganja di Simalungun