News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BKSDA Jawa Tengah Evakuasi Satwa Langka Kukang Jawa di Desa Tri Mulyo Kabupaten Kendal

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi Kukang Jawa yang diselamatkan

TRIBUNNEWS.COM - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa tengah berhasil mengevakuasi  seekor Kukang Jawa di kediaman seorang warga, Jumat (10/1/2020).

Satwa berjenis kelamin jantan tersebut diselamatkan dari rumah Anita, warga Desa Tri Mulyo Rt 01 Rw 01, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.

Proses evakuasi dilakukan BKSDA didampingi sekertaris Desa Tri Mulyo dan pihak kepolisan dari Polsek Sukorejo.

Pejabat Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Muda Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Budi Santoso mengatakan, proses evakuasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui call center BKSDA Jateng.

Proses evakuasi Kukang Jawa yang dilakukan BKSDA Jateng (Dok. BKSDA Jateng)

Menurut keterangan pemilik, Anita tidak tahumenahu jika satwa yang ia peroleh dari hasil barter dengan seekor musang merupakan hewan yang langka.

Anita sendiri mengaku baru sekitar dua minggu memelihara Kukang Jawa di rumahnya.

"Ternyata dia tidak tahu jika Kukang Jawa dilindungi undang-undang," kata Budi lewat sambungan telepon Jumat (10/1/2020).

Sedangkan ketika dievakuasi primata bernama lantin Nycticebus javanicus tersebut dalam kondisi baik.

Satwa tersebut sekarang berada di Taman Margasatwa Semarang.

Budi menambahkan, selain melakukan proses evakuasi BKSDA Jateng juga melakukan sosialisasi di Polsek Sukorejo perihal hewan-hewan yang dilarang untuk diperlihara.

BKSDA Jateng melakukan sosialisasi hewan langka dan dilindungi di Polsek Sukorejo (Dok. BKSDA Jateng)

"Kita bersyukur ada masyarakat mau melaporkan hal demikian.

Kita sekaligus melakukan sosialiasi supaya pihak kepolisian meneruskannya ke masyarakat," kata Budi.

Seperti diketahui Kukang Jawa merupakan satwa dilindungi berdasarkan tiga peraturan yang ada, yakni:

1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini