2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa, dan;
3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Kukang Jawa merupakan satwa liar endemik yang hanya dapat ditemukan di Pulau Jawa.
Keberadaanya saat ini semakin langka karena aktivitas masyarakat, seperti perburuan liar.
Di Jawa Kukang Jawa dapat ditemukan di hutan-hutan di wilayah pegunungan Pulau Jawa.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)