TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus mutilasi terhadap wanita berusia 44 tahun bernama Siti Aminah di Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Kebayan, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya terungkap.
Pelakunya ternyata suaminya sendiri bernama Muslim.
Sebelum terungkapnya kasus tersebut, sang suami membuat alibi seolah dirinya yang menemukan jenazah Siti Aminah.
Jasad Siti Aminah ditemukan dalam kondisi terpotong-potong di rumah kontrakannya di Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Kebayan, Sumbawa.
Potongan tubuh korban saat ditemukan berada di lemari es atau kulkas serta kotak styrofoam.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, penemuan jasad bermula dari kecurigaan tetangga korban yang mencium bau busuk dari kediaman Siti Aminah dan suaminya.
Baca: Bunuh Hakim Jamaluddin, Selingkuhan Zuraida Dibayar Rp 2 Juta, Begini Reaksinya saat Anak Bangun
Kemudian tetangga kontrakan menghubungi suami korban bernama Muslim dan memberitahukan kejanggalan tersebut.
Saat itu, suami korban berdasarkan keterangan berada di Kecamatan Alas.
Setelah salat Jumat, Muslim datang ke rumah yang dikontraknya bersama sang istri.
Setiba di lokasi, Jumat (3/1/2020) siang, suami korban langsung mendobrak pintu dan mencium bau busuk.
Setelah itu, pelaku membuat drama seolah istrinya dibunuh orang lain dan dirinya baru mengetahui keadaan korban.
Kemudian, ia melapor ke Polres Sumbawa.
Baca: YA Tikam Yansyah 2 Kali Setelah Terlibat Perkelahian di Acara Organ Tunggal
Tak lama kemudian, anggota kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.
Lalu, jasad korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk diotopsi.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk memotong tubuh korban.
Baca: Terungkap Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Pelaku Istrinya Sendiri, Anak Sampai Syok!
"Di lokasi kejadian kami menemukan barang bukti yang ada kaitanya dengan tindakan pidana. Kita temukan senjata tajam dan kita pastikan sebagai petunjuk untuk mengungkap perkara ini," ujar Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Faisal Afrihadi, saat dihubungi, Minggu (5/1/2020) dikutip dari kompas,com.
Terungkap setelah gelar perkara
Hanya dalam hitungan hari, Sat Reskrim Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat akhirnya mengungkap pelakunya.
Pelaku pembunuhan sadis tersebut ternyata suami korban bernama Muslim.
"Identitas pelaku (mutilasi dalam boks) Muslim alias Banjir," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2020) dikutip dari kompas.com.
Baca: Ucapan Istri Hakim Jamaluddin Sebelum Jadi Tersangka, Menangis Histeris saat Lihat Mayat Korban
Polisi berhasil mengungkap pelaku setelah melakukan gelar perkara bersama Kapolres Sumbawa, Kasubdit Jatanras Polda NTB, dan gabungan Sat Reskrim Polres Sumbawa.
Dalam mengungkap kasus tersebut, kepolisian pun sebelumnya sudah memeriksa 20 saksi, termasuk suami korban.
Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan polisi, pelaku pun mengarah kepada suaminya.
Cemburu
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Iptu Faisal Afrihadi mengatakan, Muslim diduga tega memutilasi Siti Aminah lantaran cemburu.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, motif tersangka membunuh istrinya karena cemburu. Penyebab cemburunya tidak bisa kami sampaikan, itu teknis penyidik,” kata Faisal, Rabu (8/1/2020).
Tak hanya membunuh dan memutilasi tubuh istrinya, Muslim diduga menyimpan potongan mayat Siti Aminah ke dalam kulkas dan kotak pendingin.
Baca: Kasus Mutilasi di Sumbawa: Tersangka Suami Korban, Diancam Hukuman Seumur Hidup
Usai penemuan potongan tubuh mayat Siti Aminah pada Jumat (3/1/2020) lalu, polisi memeriksa saksi-saksi.
Sebanyak 20 orang saksi dimintai keterangan oleh polisi, termasuk Muslim.
Mengacu hasil alat bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik melakukan gelar perkara.
MS pun ditetapkan sebagai tersangka mutilasi tubuh istrinya.
"Penetapan tersangka MS berdasarkan alat bukti yang cukup seperti keterangan saksi, barang bukti yang diamankan, hasil otopsi dan olah TKP," ujar Faisal.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Kompas.com/ Syarifudin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Motif Suami Memutilasi Istri dan Simpan Potongan Mayatnya dalam Kulkas