TRIBUNNEWS.COM, JAMBER - Seorang nenek berinisial S (65), warga Dusun Krajan, Kecamatan Umbulsari, Jember, Jawa Timur jadi tersangka oleh pihak kepolisian.
S terbukti memberikan laporan palsu kepada polisi tentang dugaan pemerkosaan yang dialaminya.
Peristiwa bermula saat S melakukan pelaporan kepada polisi pada 4 Desember 2019.
Saat itu, S mengaku menjadi korban pemerkosaan dengan bukti luka pada bagian leher.
Tak tega melihat kondisi korban yang mengalami luka itu, polisi juga sempat melarikannya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Jember menanggung semua biaya perawatan yang dikeluarkan namun saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan ada sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menimpa nenek tersebut.
Baca: Terungkap Biaya Fantastis yang Dikeluarkan Penjara Inggris untuk Mengurung Reynhard Sinaga
Baca: Memandang Stigma Anti-Gay di Indonesia Usai Kasus Predator Seks Reynhard Sinaga Mencuat ke Publik
Baca: Sepasang Kekasih di Jember Jatuh ke Jurang Sedalam 30 Meter, Sempat Dikira Bunuh Diri
Pasalnya, dari hasil visum yang dilakukan pihak rumah sakit tidak menemukan adanya perlakukan kekerasan seksual pada tubuh S.
Adapun kejanggalan lainnya, keterangan korban juga tidak berkorelasi dengan bukti yang diamankan polisi di lapangan.
Sebab, darah pada leher korban tidak mengalir ke samping atau belakang, melainkan ke arah dada yang ditemukan bercaknya pada pakaian korban.
“Apabila posisi pemerkosaan tertidur, aliran darah di leher, harusnya mengenai daerah belakang,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, Jumat (10/1/2020).
Mengetahui ada sejumlah kejanggalan itu, kemudian polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan menginterogasi korban secara mendalam.
Baca: Ditangkap Tahun 2017, Ini Alasan Inggris Tutup Rapat Kasus Reynhard Sinaga, Pertimbangkan Korban
Baca: Penampakan Rumah Mewah Sekaligus Convention Hall yang Diduga Milik Keluarga Reynhard Sinaga di Depok
Hasilnya, S mengaku jika telah memberikan keterangan palsu kepada polisi.
Bahkan, luka yang ada di lehernya tersebut merupakan perbuatan yang dilakukannya sendiri.
Hal itu dilakukan pelaku karena memiliki utang sebesar Rp 10 juta.
Atas perbuatannya itu, kini S ditetapkan tersangka oleh polisi dengan dasar memberikan keterangan palsu.
“Saat ini kami jadikan tersangka, karena mengadukan pengaduan palsu. Kita kenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan,” kata Alfian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengaku Diperkosa, Nenek 65 Tahun Jadi Tersangka