Laporan Wartawan Tribun Batam Elhadif Putra
TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Warga Karimun, Nofrizan yang ditangkap anggota Polres Karimun mengaku unggahannya di media sosial hanya untuk candaan saja.
Candaan pria 34 tahun tersebut harus berurusan dengan hukum karena dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap polisi.
"Begurau aje (saja). Bercanda, saya spontan saja," katanya saat diwawancarai Jumat (10/1/2020).D
Ia mendapatkan foto polisi sedang razia lalu lintas yang bertuliskan 'nyari makan siang' dari internet.
Ia kemudian mengunggah foto yang ia peroleh tersebut menggunakan media sosial miliknya.
"Dapat dari Google," katanya singkat saat ditanyai perihal asal gambar tersebut.
Baca: Hadirkan Produk Berkualitas yang Dukung Gaya Hidup Sehat, Oxone Mengukuhkan Diri Jadi Top of Mind
Baca: Tim P2TP2A Kabupaten Kulonprogo Dampingi Anak Korban Rudapaksa Ayah Kandung
Baca: Siswi SD Jadi Korban Rudapaksa Pria yang Dikenalnya di Media Sosial
Nofrizan menyesal atas tindakannya itu.
Ia mengaku tidak pernah memiliki pengalaman buruk dengan polisi sebelumnya.
"Tak tahu kalau sampai berujung berurusan dengan hukum. Menyesal, niatnya bercanda tapi akhirnya begini," tuturnya.
Entah apa yang ada dipikiran Nofrizan.
Pria 34 tahun yang berdomisili di Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri itu mengunggah sebuah gambar di media sosial hingga dirinya ditangkap polisi.
Saat mengunggah gambar itu, Nofrizan menggunakan akun Facebook miliknya dengan nama Oppie Kepri.
Dalam unggahannya terlihat sebuah foto razia polisi lalu lintas.
Baca: Siswi SD Jadi Korban Rudapaksa Pria yang Dikenalnya di Media Sosial
Baca: Daus Mini Sering Cemburu Saat Ada Pria Lain Ajak Video Call Istrinya
Baca: Jenderal Iran Qassem Soleimani Terbunuh, Indonesia Minta Semua Pihak Menahan Diri