TRIBUNNEWS.COM - Sungguh ironis nasib seseorang perempuan bernama Febi Nur Amelia (29).
Warga kompleks Menteng Indah, Medan, Sumatera Utara itu harus duduk di kursi pesakitan karena menagih hutang.
Febi didakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik saat menagih utang.
Dakwaan ini bermula saat Febi menagih utang sebesar Rp 70 juta pada sosok yang dipanggilnya 'Ibu Kombes' lewat fitur Instagram Stories-nya.
Pemilik akun @feby2502 akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/1/2020) lalu.
Lantas, bagaimana etika menagih utang yang benar agar tak bernasib seperti Febi?
Menurut Ahli Hukum Bisnis, Muhammad Rustamaji, ada mekanisme sendiri dalam penagihan hutang sesuai hukum perdata.
"Mekanisme penagihan utang sesuai dengan hukum perdata, mekanismenya harus private," ujar pria yang karib disapa Aji kepada Tribunnews.com, Minggu (12/1/2020).
Aji mengatakan, cara dan jalur penagihan bisa dilakukan secara baik-baik, misalnya dengan menyurati atau menghubungi langsung secara pribadi.
Aji yang juga menjadi Kepala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNS menyebut kesalahan yang dilakukan Febi.
Menurutnya, jika sudah menyebarluaskan informasi ke media sosial, maka orang yang tidak berkepentingan bisa mengakses hal itu.
"Itu yang menjadi poin kesalahannya, penagihan utang harus didatangi, harus disurati."
"Kalau berujung tidak mau bayar karena tidak mau walau mampu, baru bisa dilakukan gugatan perdata," tutur Aji.
Aji juga menyarankan, bila peminjam utang memberikan jaminan aset, maka bisa menjadi payung hukum.