Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nuhraha Suk
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Sekda Jabar non aktif Iwa Karniwa sudah mendengar pembacaan dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penerimaan uang Rp 900 juta.
Uang itu untuk pengurusan persetujuan substantif Pemprov Jabar terhadap Raperda RDTR Pemkab Bekasi.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Iwa tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.
Baca: Rifat Sungkar Sukses Capai Target Juarai Kejurnas Sprint Reli 2019
Baca: Tersangka Kasus Meikarta, Bartholomeus Toto Minta Perlindungan Jokowi
Baca: Penyebar Video Asusila Seragam ASN Pemprov Jabar Diadili di PN Bandung
Pantauan Tribun, usai sidang, pengawal tahanan KPK kemudian memasangkan borgol di kedua pergelangan tangan Iwa di ruang tahanan di ruang sidang 1.
Lalu, pria dengan pendidikan akhir doktor itu memegang map plastik merah untuk menutup borgol di tangannya.
Dia dikawal dua anggota Brimob.
Iwa tidak menanggapi sejumlah pertanyaan wartawan termasuk soal peran anggota DPRD Jabar Waras Wasisto yang berperan dominan dalam pemberian uang itu.
Kemudian, masih dengan memegang map merah untuk menutupi borgol di lengannya, Iwa meninggalkan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung dengan menaiki kendaraan tahanan Kejari Bandung.
Kasus yang menjerat Iwa merupakan pengembangan dari perkara suap perizinan proyek Meikarta oleh PT Lippo Cikarang.
Pemberi dan penerima suap dalam kasus itu sudah divonis bersalah.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa KPK, Yadyn mengatakan, banyak saksi yang akan dihadirkan.
"Saksi yang akan dihadirkan sebanyak 28 sampai 31 orang," ujar Yadyn.
Dalam dakwaan jaksa, penerimaan untuk Iwa dari Neneng Rahmi Nurlaili dan Henry Lincoln senilai Rp 900 juta pada kurun waktu Juli dan Desember 2017 melalui perantara anggota DPRD Bekasi dan anggota DPRD Jabar Waras Wasisto, digunakan untuk pembelian spanduk karena Iwa berencana maju di Pilgub Jabar 2018.
Dalam dakwaan jaksa, diuraikan bahwa uang diterima oleh Waras kemudian Waras menggunakannya untuk pembelian spanduk.
"Nanti kami hadirkan pihak pembuat banner dan spanduk," ujar Yadyn.