TRIBUNNEWS.COM, MALUKU - 3 Oknum anggota Polisi Polda Maluku ditangkap seusai mengadakan Pesta Narkoba di asrama polisi.
Ketiganya menggelar Pesta Narkoba bersama seorang wanita muda dan seorang pria lain. Seusai pemeriksaan, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, didampingi Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, saat gelar tersangka dan barang bukti di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (14/1/2020) sore.
Roem menuturkan, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tiga anggota Polri dan dua warga lainnya itu sebagai komitmen Polri terhadap setiap anggota yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Tidak akan kami lindungi karena ini sudah menjadi komitmen kami, dan itu sudah diperintahkan langsung oleh Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda,” ujar dia.
Selain proses pidana, lanjut dia, 3 Oknum Polisi yang terlibat pesta sabu itu juga akan diproses secara kode etik.
Jika nanti terbukti bersalah, ketiga oknum polisi tersebut bisa saja dipecat dari anggota polisi.
“Masih ada 7.000 anggota yang baik dan kami tidak akan segan-segan memecat anggota yang berbuat salah."
"Intinya, pemecatan terhadap anggota yang bersalah ini untuk melindungi anggota yang baik-baik itu,” ungkap Muhamad Roem Ohoirat.
Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Surya menambahkan, setelah ditangkap dan dilakukan tes urine, kelima tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka termasuk tiga anggota Polri yang terlibat pesta sabu itu terancam dijerat dengan Pasal 112 dan 114 dan 127 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun hingga 20 tahun.
Leo menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, sabu yang dikonsumsi saat Pesta Narkoba itu dibeli dari Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Saat ini, penjual sabu masih terus didalami.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” kata dia.
Kronologi penangkapan
Sebanyak 3 Oknum Polisi diringkus tim gabungan dari petugas Reserse Narkoba Polda Maluku, petugas Propam dan petugas Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon di kawasan asrama polisi Sabhara Polda Maluku, di Tantui, Senin (13/1/2020) dini hari.
Ketiga Oknum Polisi yang ditangkap itu diketahui berinisial Bripka IL alias Ilo, Brigpol E alias Avan, dan Brigpol AM.
Ketiganya ditangkap bersama dua warga, yakni seorang pria berinisial SU dan seorang wanita muda berinisial HL.
Penangkapan dilakukan seusai kelimanya menggelar Pesta Narkoba di kawasan tersebut sekira pukul 02.00 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, penangkapan terhadap tiga oknum anggota Dit Sbahara Polda Maluku itu dilakukan setelah tim membuntuti seorang pelaku SU.
SU diketahui akan membeli sabu untuk Pesta Narkoba.
Menurut Roem, SU bergerak dari Ambon menuju salah satu desa di Pulau Haruku untuk membeli sabu pukul 19.00 WIT malam.
Saat itu, tim lalu membuntuti SU hingga ke Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu.
“Setelah SU kembali dengan speedboat dari Pulau Haruku, tim kemudian terus membuntuti untuk menyasar target lain,” kata Roem, kepada Kompas.com, Senin.
Sekembalinya, SU langsung menuju kawasan asrama polisi Sabhara Polda Maluku di Tantui.
Ia langsung menemui seorang pelaku, Bripka IL di kamarnya di asrama tersebut.
“Karena masuk ke asrama, saat itu, tim langsung berkoordinasi dengan Kasi Propam dan Polresta untuk melakukan penggeledahan, “ ujar dia.
Saat penggeledahan dilakukan, tim langsung menangkap 3 Oknum Polisi dan 2 warga yang saat itu baru saja selesai menggelar Pesta Narkoba tersebut.
“Jadi, saat tim melakukan penggeberekan, ternyata mereka sudah selesai melakukan pesta sabu,” ujar dia.
Saat ini, kata dia, tiga oknum anggota polisi dan dua orang warga yang terlibat Pesta Narkoba itu telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Dit Resnarkoba Polda Maluku.
“Selain menangkap para pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa bong, tiga plastik bening ukuran kecil, satu korek api gas, lima unit HP dan satu paket sabu ukuran kecil yang dibungkus dalam dos rokok,” beber dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polda Maluku menetapkan 3 Oknum Polisi sebagai tersangka. Ketiganya ditangkap seusai menggelar Pesta Narkoba bersama seorang wanita muda.