News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

9 Fakta Perselingkuhan Kades Sei Buluh: Suami DF Zikir dapat 'Petunjuk' hingga Polisi Beri Hukum Ini

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penggerebekan Kades selingkuh dengan wanita berbalut handuk

6. Penggerebekan direkam video

Penggerebekan yang dilakukan Ng ini pun terekam dalam video dan beredar di media sosial.

Saat itu tampak dalam rekaman kalau istrinya sudah melepas pakaiannya dan hanya terbalut handuk saja.

7. Teman pengurus Partai NasDem

Ng, suami DF, menuturkan bahwa SB sempat menjadi pengurus Partai Nasdem.

Ng sampai saat ini juga merupakan pengurus DPD.  

"Dia itu dulu jadi Wakil Ketua DPD Nasdem bagian OKK (Organisasi Kader dan Keanggotaan). Aku pengurus juga, di DPD Bagian Pemerintahan dan Agama," kata Ng, Minggu, (12/1/2020).

8. Dugaan penyebab selingkuh

Ia mengaku sering mengajak istrinya dalam kegiatan silaturahmi dan acara-acara kepartaian.

Ia menduga pada saat itulah Subandi melirik dan jatuh hati pada istrinya.

Ia pun tidak menyangka kalau istrinya itu berselingkuh dengan SB.

"Mungkin dilihatnya istriku masih muda dan cantik. Aku masih tahu hukum makanya kemarin (sewaktu penggerebekan) enggak kupukul dia. Sudah kulapor ke polisi dugaan perzinahan dan proses hukum harus berjalan," katanya.

9. Polisi pulangkan Kades, tapi beri hukuman ini

Masih dari Tribun Medan, Polresta Deli Serdang memulangkan Kades Sei Buluh SB dan DF yang digerebek di sebuah kamar hotel dan diduga melakukan perzinahan. 

Keduanya diperiksa polisi lantaran adanya laporan dari Ngapino suami sah DF usai penggerebekan Sabtu (11/1/2020).

"Walaupun dipulangkan, tapi kasusnya tetap lanjut. Untuk menetapkan tersangka kan harus gelar perkara dulu kita.

Kalau misalnya nanti ditetapkan tersangka ya dipanggil lagilah keduanya," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, AKP Rafles Langgak Putra Marpaung, Minggu, (12/1/2020). 

Menurut Marpaung, untuk sementara pasal yang akan digunakan untuk menjerat keduanya adalah pasal 284 tentang perzinahan.

Karena ancaman hukuman pasal ini hanya 9 bulan maka tidak dapat dilakukan penahanan.

Alasan itulah yang membuat mengapa kemudian keduanya pun dipulangkan.

"Ya, memang ke situ (pasal 284) tapi memang enggak bisa ditahan.

Memang suaminya yang menggerebek karena keduanya saat itu sedang berduaan di hotel.

Dipulangkan tadi, intinya kasusnya tetap lanjutlah," kata Rafles.

NG, suami DF, meminta polisi dapat terus melanjutkan proses hukum.

Ia juga berencana menggugat cerai perempuan yang telah memberikannya tiga anak itu.

"Saya minta proses hukum tetap berjalan. Saya pun besok mau gugat dia ke pengadilan," kata NG.

(Tribunnews.com/TribunMedan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini