Ia menuturkan, tinggi pagar rumah itu sekitar 3 meter.
Menurutnya, dia melompati pagar dalam keadaan telanjang, sementara jarinya tangannya diborgol.
Baidi berujar, MI membakar tali ban dengan kompor gas yang ada di kandang ayam itu.
"Anak ini pintar. Di kandang ayam itu ada kompor gas, dia membakar tali ban," ungkapnya.
"Borgol besi yang di kaki juga bisa putus meski tidak lepas dari pergelangan kakinya. Entah diapakan," lanjut Baidi.
Sebelumnya, istri Baidi yang saat itu ada di kios bensin depan rumah juga ikut terkejut hingga memanggil Baidi yang ada di halaman rumah.
Baidi tidak sempat banyak bertanya kepada bocah itu.
Lalu, istri Baidi langsung memberikan baju sang cucu kepada MI.
Setelah tiga kali memberhentikan ojek tidak berhasil, ada seorang warga membonceng bocah itu untuk diantar ke Kantor Sub Koramil Sukorambi.
Kasus itu lantas diteruskan ke jajaran Polsek Sukorambi.
Kini kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Jember.
Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, polisi menjerat EW dengan Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Kami menerapkan Pasal 44 UU Penghapusan KDRT," kata Alfian pada Senin (13/1/2020).
Ia menambahkan, tersangka telah melakukan kekerasan pada sang anak kandung.