"Tersangka melakukan tindak kekerasa fisik kepada anaknya," jelasnya.
Alfian melanjutkan, tersangka tidak hanya menyekap korban, namun juga memborgol MI pada Sabtu (11/1/2020).
Menurutnya, beberapa jam sebelum menyekap, dia juga sempat memukul anaknya.
Alfian mengatakan, alasan dari tersangka karena sang anak tersebut nakal.
"Alasan yang dipakai pelaku karena anaknya nakal," jelas Alfian.
"Namun, anak ini korban broken home," lanjutnya.
Sang ayah, EW saat ini sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Jember.
Akibat kejahatannya itu, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
Mengutip Kompas.com, kasus penyekapan tersebut bermula karena EW merasa emosi terhadap anaknya yang kecanduan game online.
Kejadian bermula saat MI pergi dari rumah untuk bermain game online di sebuah warnet di Jalan Riau.
Saat dipanggil oleh tersangka untuk pulang, MI yang keasikan bermain game online tak menghiraukan perintah ayahnya.
Menurut AKBP Alfian, EW lalu menarik tangan ayahnya keluar warnet.
Setelah berhasil menarik tangan MI, EW lalu melakukan tindak kekerasan.
“Namun, tak kunjung keluar atau mengikuti keinginan ayah kandungnya, akhirnya tersangka ini menarik tangan kiri untuk keluar dan melakukan tindakan kekerasan fisik,” ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (13/1/2020).