News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keraton Agung Sejagat

Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Teracam Jeratan Pasan Berlapis, Ini Kesalahannya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Heboh Keraton Agung Sejagat yang Punya Ratusan Pengikut, Klaim Punya Kekuasaan Dunia

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Totok Santoso (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja atau Fanni Aminadia (41), yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, terancam pasal berlapis.

Keduanya terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Dalam pasal 14 tersebut menerangkan, barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana, menuturkan, kedua pelaku kemungkinan besar akan diancam pasal berlapis lainnya.

"Selain pasal penipuan dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946, kedua pelaku dimungkinkan akan diancam pasal lainnya," ujar Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/1/2020).

Sejauh ini, kata Iskandar, setidaknya ada 17 orang yang diperiksa terkait berdirinya kerajaan KAS di Kabupaten Purworejo.

Dia menuturkan, dalam hasil penyidikan hingga saat ini, ternyata masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari KAS akan dikenai tiket masuk sebesar Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta.

Menurut Iskandar, anggota tersebut akan dijanjikan jabatan tinggi dalam KAS sesuai biaya masuk yang disetorkan kepada kedua pelaku.

"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," jelasnya.

Seperti diketahui, pasangan suami-istri yang mengklaim akan menguasai dunia itu ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa (14/1/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Menurutnya, kedua pelaku ditangkap saat dalam perjalanan ke Markas KAS di Desa Pugong Jurutengah RT 3 RW 1, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menunjukan sejumlah barang bukti pasangan suami istri Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) yang mengaku sebagai pimpinan dari Keraton Agung Sejagat (KAS), Rabu (15/1/2020), di Ditreskrimum Polda Jateng. (TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG)

Dalam penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan juga sejumlah barang dan alat bukti di antaranya, KTP kedua pelaku, dokumen palsu berupa kartu-kartu keanggotaan, dan belasan saksi dari warga setempat.

Saat KTP kedua pelaku diperiksa, nama istri dari Sinuhun Totok ternyata bukan Ratu Dyah Gitarja, melainkan bernama Fanni Aminadia (41).

"Lebih lanjutnya akan disampaikan oleh Pak Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.

Dari pemeriksaan kami, ada 400 orang lebih yang ikut mendaftar dalam KAS sejak dideklarasikan pada 12 Januari 2020 lalu," pungkas Iskandar. (TribunJateng.com/Akhtur Gumilang)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ingin Punya Jabatan Tinggi di Keraton Agung Sejagat Harus Setor Puluhan Juta Ke Raja dan Ratu, https://jateng.tribunnews.com/2020/01/15/ingin-punya-jabatan-tinggi-di-keratonagung-sejagat-harus-setor-puluhan-juta-ke-raja-dan-ratu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini