TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polisi telah menangkap raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat yang dianggap meresahkan warga Purworejo.
Polisi menggandeng tiga guru besar dari Universitas Dipenogoro (Undip) untuk mendalami kasus Keraton Agung Sejagat.
Baca: Jajaran Kelurahan Ancol Telusuri kediaman Raja Keraton Agung Sejagat di Kampung Bandan
Seperti diketahui, Kasus Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jateng, telah masuk dalam tahap penyidikan.
Polisi telah menetapkan raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso dan Fanni Aminadia sebagai tersangka.
Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penilaian dari beberapa aspek terhadap fenomena keraton tersebut.
Bukan hanya sekadar penilaian dari aspek yuridis, tetapi juga meliputi aspek filosofis, nilai kebangsaan, ideologis, hingga historis.
"Kami sudah mendalami dari aspek historis tentang keberadaan KAS itu. Apa betul masih ada jejak-jejak Kerajaan Mataram. Maka kami menggandeng tiga guru besar dari Undip sesuai dengan ahlinya," ujar Rycko di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).
Rycko mengungkapkan, tiga guru besar yang ditugaskan untuk menelusuri kasus ini akan mengungkap dari sisi kesejerahan dan hukum pidana. Kemudian aspek sosiologis dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan Keraton Agung Sejagat yang dipimpin Toto Santoso.
"Ternyata ada laporan yang dipimpin Kades Pogung, adanya keresahan masyarakat pada tanggal 13 Januari. Karena ada kegiatan yang tidak biasanya dan tidak sesuai norma yang berlaku di desa. Seperti nyanyi-nyanyi sampai malam, bakar kemenyan. Ini mengganggu warga," ujar Rycko.
Di samping itu, polisi juga akan melakukan penilaian dari aspek psikologis terhadap para pelakunya.
Sementara terkait aspek Yuridis, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
Saat ini penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti adanya motif penarikan dana dari masyarakat dengan cara tipu daya dengan menggunakan simbol-simbol kerajaan palsu.
Baca: Ditetapkan Tersangka, Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Dijerat Kasus Penipuan
Toto Santoso dan Fanni Aminadia, raja dan ratu Keraton Agung Sejagat dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.
Keduanya juga diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dalami Kasus Keraton Agung Sejagat, Polisi Gandeng 3 Guru Besar Undip