TRIBUNNEWS.COM - Polresta Padang berhasil mengungkap praktik prostitusi online di Kota Padang.
Dari kasus tersebut, ada tiga pelaku yang diamankan beserta dua orang korban.
Kedua korban ternyata adalah seorang siswi yang masih di bawah umur.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan menyebut, terungkapnya kasus prostitusi online anak di bawah umur berawal dari laporan kakak korban.
• Prostitusi Online di Padang, Terungkap seusai Kakak Korban Laporkan Adiknya Kabur
Diketahui, korban berinisial AY (15) dan YF (15) yang statusnya sebagai pelajar berasal dari Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.
Ia menyebutkan, saat ini korban dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.
“Kita mendapat informasi dari kakak salah satu dari korban yang melaporkan bahwa adiknya pergi meninggalkan rumah," katanya, Kamis (16/1/2020).
Yulmar menjelaskan, korban meninggalkan rumah satu selama sepekan, yaitu sejak 1 Januari 2020.
"Korban melakukan hal tersebut karena bujuk rayu (pelaku)," lanjutnya.