News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begal Payudara di Lamongan Beraksi di Atas Bus, Korbanya Mahasiswi

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Aksi penjahat kelamin begal payudara di Purwakarta terekam kamera pengawas atau CCTV.

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN- Selain menangkap pelaku pedofilia terhadap anak di bawah umur, jajaran Polres Lamongan juga turut mengamankan begal payudara terhadap seorang mahasiswi yang dilakukan di atas bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Pelaku yakni MK (37), warga Desa Banjaran, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Jawa Timur.

Ia harus berhadapan dengan aparat kepolisian, setelah dilaporkan telah melakukan tindak pencabulan kepada RA (19), warga Kecamatan Modo, Lamongan, Jawa Timur, saat keduanya berada dalam bus AKDP jurusan Surabaya-Bojonegoro.

"Pada saat naik bus dari Surabaya, dari Terminal Bungurasih, korban dan pelaku duduk satu bangku bersebelahan."
"Di tengah perjalanan pelaku mulai melancarkan aksinya, sebanyak tiga kali meremas payudara korban," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Jumat (17/1/2020).

Pelecehan seksual tersebut terjadi pada Rabu (15/1/2020) lalu, dengan korban yang tidak terima akan perlakuan tersangka kemudian menghubungi pihak keluarga.

Keluarga korban kemudian menunggu di tempat pemberhentian bus yang ada di Kecamatan Babat, Lamongan, bersama aparat kepolisian.

"Pelaku sempat melarikan diri dan anggota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Saat pertama kali diamankan, pelaku juga sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya," ujar Harun.

Namun, di hadapan petugas dan awak media yang hadir dalam rilis pengungkapan kasus, akhirnya pelaku mengakui jika dirinya sudah 'mengincar' korban sejak berangkat dari Terminal Bungurasih di Surabaya.

"Iya, sudah sejak dari Bungurasih. Ini baru pertama kalinya," ucap MK. Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remas Payudara Mahasiswi, Pria Ini Ditangkap"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini