News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mucikari Ini Jual 6 PSK di 3 Kabupaten Via Online

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus prostitusi online, Jumat (17/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar bisnis prostitusi online.

Polisi menangkap seorang mucikari, Silviana (23), warga Sanankulon, Kabupaten Blitar, dalam kasus prostitusi online tersebut.

"Kasus ini terbongkar dari razia hotel yang dilakukan polisi semalam. Ada satu perempuan yang terjaring razia, statusnya PSK (Pekerja Seks Komersial).

Setelah kami periksa, PSK itu mengaku dijual oleh si mucikari yang kami amankan ini," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (17/1/2020).

Baca: 3 Tersangka Diamankan Terkait Prostitusi Online via MiChat di Padang, Dua Diantaranya di Bawah Umur

Baca: Asfirori Hajar Ibundanya Karena Minta Uang Untuk Bayar Utang Tak Dikasih

Baca: Mobil Ertiga Jungkir Balik Seusai Seret Sepeda Motor di Blitar, Pengendara Motor Tewas

Baca: Perayaan Tahun Baru Bawa Berkah bagi Penjual Terompet di Blitar, Sehari Bisa Jual 200-300 Biji

Leonard mengatakan, dari keterangan perempuan yang diduga PSK itu polisi bergerak menangkap mucikarinya.

Mucikari ini yang menyediakan perempuan untuk disewa pria hidung belang.

"Mucikari ini menyediakan beberapa perempuan untuk disewakan ke pria hidung belang. Dia mengambil keuntungan dari bisnis itu," ujarnya.

Leonard menjelaskan, tersangka memasarkan para perempuan itu lewat media sosial.

Tersangka mengaku memiliki enam anak buah yang bisa disewakan ke pria hidung belang.

Tersangka menyebar nomor WhatsApp miliknya ke para pria hidung belang.

Ketika ada pemesan, tersangka akan mengirim foto perempuan yang menjadi anak buahnya.

Pemesan tinggal memilih perempuan mana yang akan disewa.

"Tersangka mengaku anak buahnya enam orang yang tersebar di Blitar, Kediri dan Tulungagung," katanya.

Dikatakannya, tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang perbuatan menyediakan percabulan dan mengambil keuntungan dari praktik perbuatan cabul dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Kami menyita uang tunai Rp 1 juta, dua ponsel, kunci kamar hotel dan kondom dari kasus ini," katanya. (Samsul Hadi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Prostitusi Online di Blitar Terbongkar, Mucikari Mengaku Punya Anak Buah di Kediri dan Tulungagung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini