News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Salon D Fresh di Kediri Layani 3 Paket Pijat Plus-plus Digerebek Saat Terapisnya Layani 'Konsumen'

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kediri, Kota AKBP Miko Indrayana (tengah) memperlihatkan barang bukti tisu yang disita dari tempat salon pijat refleksiologi plus-plus, Jumat (17/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Salon D Fresh Refleksiologi di Jl Sersan Harun, Kota Kediri, Jumat (17/1/2020) digrebek polisi karena kedapatan memberi layanan prostitusi.

Saat digerebek polisi, di salah satu kamar yang tersedia di salon itu tengah berlangsung layanan pijat plus.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana menjelaskan, penyidik telah menetapkan pemilik salon sebagai tersangka kasus prostitusi.

"Petugas Satreskrim telah melakukan pemeriksaan. Saat digerebek ditemukan satu pelanggan dan satu terapis yang melakukan perbuatan cabul," ungkap AKBP Miko Indrayana kepada awak media, Jumat (17/1/2020).

Baca: Dengar Cerita Kasus Prostitusi, Hotman Paris Bereaksi Tegas saat Diminta Pegang Pinggul Avriellia

Baca: Satpol PP Kota Denpasar Amankan 16 PSK di Pantai Padang Galak Sanur dan Jalan Bung Tomo

Baca: Beli Bakso, Ibu Muda Jadi Sasaran Aksi Begal Payudara di Kediri, Polisi Kuak Sisi Lain Pelaku

Salon pijat refleksiologi ini menawarkan tiga paket pijat plus-plus kepada pengguna jasa.

"Paketnya A, B dan C. Tarifnya kisaran Rp 150.000 sampai Rp 250.000, masing-masing paket dapat tawaran kegiatan seksual," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas kegiatan prostitusi berkedok salon ini telah berlangsung sekitar 5 bulan terakhir.

Setelah buka praktik selama 5 bulan baru kedoknya terungkap.

Petugas telah menetapkan satu orang tersangka kasus prostitusi berkedok salon pijat refleksiologi atas nama EPW (23) selaku pemilik dan pengelola salon pijat.

Petugas masih belum melakukan upaya penahanan, namun yang bersangkutan harus wajib lapor di Polres Kediri Kota.

"Karena kondisi tersangka saat ini sedang hamil, kita harus menghormati dan menjaga janin tersangka," jelasnya.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

Penyidik telah memeriksa satu pelanggan dan dua orang terapis salon pijat yakni BL (21) dan WK (19).

Di salon pijat refleksi ini pelanggan yang menemui petugas resepsionis dapat memilih tiga paket yang ditawarkan.

Paket A pijat dengan durasi satu jam tarifnya Rp 150.000. Paket B pijat plus HJ dengan durasi 70 menit hingga klimak bertarif Rp 200.000.

Sementara Paket C pijat plus BJ hingya klimak berdurasi 90 menit bertarif Rp 250.000.

Setelah menentukan paket yang dipilih, pelanggan kemudian memilih terapisnya.

Selanjutnya pelanggan dan terapis masuk ke kamar untuk pijat dan melakukan perbuatan cabul sesuai paket yang dipilih. (Didik Mashudi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tempat Prostitusi Berkedok Salon Pijat di Kediri Digrebek Polisi. Ada 3 Paket Layanan Ditawarkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini