TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Sebuah rumah di RT 2/RW 4 nomor 40 Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung dipasang garis polisi.
Rumah tersebut milik Hasan, berusia sekitar 30 tahun, digeledah personel Polda Jatim pada Rabu (15/1/2020) malam.
Warga sekitar tidak ada yang tahu kasus apa yang tengah dihadapi Hasan.
"Tahu-tahu pagi hari sudah dipasang garis polisi seperti itu. Gak tahu kasusnya apa," ucap seorang tukang becak, tetangga Hasan.
Sementara Ketua RT setempat, Wajib (70) mengungkapkan, Hasan ditangkap personel Polda Jatim dalam kasus pencabulan sejenis atau sejenis predator seksual.
Menurutnya, petugas datang sekitar pukul 23.30 WIB dan sempat menunjukkan surat tugas.
Baca: Warga Tak Menyangka Hasan Pemilik Warung Kopi Terlibat Kasus Pencabulan Sesama Jenis
Baca: BREAKING NEWS: Kasus Investasi Bodong MeMiles Seret Keluarga Cendana, Inisialnya ASH
Baca: Menginap di Rumah Saudara Berakhir Tragis, Bocah 13 Tahun Ini Malah Digauli Paman Sendiri
Baca: Beda Mulan Jameela dan Polisi, Terseret Kasus Investasi Bodong MeMiles hingga Izin Presiden
Wajib yang diminta menyaksikan proses penggeledahan juga ditunjukkan sejumlah korban.
"Saat itu tangan Hasan sudah dalam kondisi terikat (borgol) plastik warna putih," ucap Wajib.
Polisi juga sempat menunjukkan sekitar 5-6 korban.
Mereka semuanya masih remaja, seusia SMP dan SMA.
Masih menurut Wajib, polisi sempat menggeledah lemari di kamar milik Hasan.
Di dalamnya ditemukan sejumlah gambar laki-laki kekar hanya mengenakan celana dalam.
Selain itu ditemukan sejumlah kondom dan daftar tarif kencan.
Hasan diketahui mempunyai usaha warung kopi di Pasar Burung, Desa Beji, Kecamatan Boyolangu.