"Totok KTP-nya di Ancol, Jakarta Utara yang diakui sebagai permasuri bukan istrinya itu rekan wanitanya. Ia tinggal di Jakarta Selatan, ngekos di Yogyakarta sedangkan kerajaannya ada Purworejo," tandas Rycko.
Keduanya terancam dengan dua pasal sekaligus.
Pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 ayat (1)
Pasal kedua terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 378.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
BERITA REKOMENDASI