News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Penyebab Maraknya Kerajaan Fiktif seperti Keraton Agung Sejagat? Ini Jawaban Versi Sandiaga Uno

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa Penyebab Maraknya Kerajaan Fiktif Ini Jawaban Versi Sandiaga Uno

"Totok KTP-nya di Ancol, Jakarta Utara yang diakui sebagai permasuri bukan istrinya itu rekan wanitanya. Ia tinggal di Jakarta Selatan, ngekos di Yogyakarta sedangkan kerajaannya ada Purworejo," tandas Rycko.

Keduanya terancam dengan dua pasal sekaligus.

Pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 ayat (1)

Pasal kedua terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 378.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini