TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) Tulungagung mendampingi tiga korban pencabulan sejenis, yang dilakukan oleh Hasan (30).
ULT PSAI menduga, para korban ini diperdagangkan di antara komunitas penyuka sesama jenis.
Sebab dari tiga korban ini, mereka juga pernah menjadi korban Roni alias Kabul, seorang predator anak penyuka sesama jenis asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol.
Roni sudah ditangkap Polres Tulungagung pada akhir 2018.
“Jadi tiga korban ini, sebelumnya juga pernah menjadi korbannya Roni. Jadi seperti ada komunikasi antara mereka,” terang Koordinator ULT PSAI Tulungagung, Sunarto, senin (20/1/2020).
Baca: Terus Membujang, Pria Ini Ternyata Ketua Ikatan Gay Tulungagung, Korbannya Sudah 11 Anak
Baca: Pria di Tulungagung Hajar Ibunya Pakai Balok Kayu, Alasannya Sakit Hati karena Tak Diperhatikan
Baca: Korban Hasan, Terduga Predator Asal Tulungagung Diperkirakan Mencapai Puluhan
Sunarto menduga, para predator anak ini sengaja saling mengumpan para korban.
Sehingga para korban ini mirip diperjualbelikan mirip layanan PSK, dibayar untuk dicabuli.
Namun ULT PSAI kesulitan untuk melakukan penelusuran, karena alurnya berbelit-belit.
“Jadi korban dilempar di antara pelaku ini. Mereka saling berbagi, membayar korban untuk dicabuli,” sambung Sunarto.
Dari pengakuan korban, Hasan memberikan imbalan usai melakukan aktivitas seksual.
Biasanya korban yang berusia SMP ini diberi uang Rp 75.000 hingga Rp 150.000.
Mereka kenal dengan Hasan saat nongkrong di warung kopi.
“Para korban ini rata-rata bermasalah dalam pengasuhan. Mereka masih usia pelajar, namun sudah tidak sekolah,” pungkas Sunarto.
Hasan yang biasa dipanggil Siti ditangkap personel Polda Jawa Timur, Rabu (15/1/2020) di rumah temannya, di Desa Mojoarum, Kecamatan Gondang.
Pemilik warung kopi di Pasar Burung Desa Beji, Kecamatan Boyolangu ini diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada sejumlah anak laki-laki.
Saat penggeledahan di kamar rumahnya, ditemukan banyak gambar lelaki kekar hanya mengenakan celana dalam, kondom dan daftar tarif kencan.
Hasan adalah predator anak penyuka sesama jenis kelima yang ditangkap polisi.
Sebelumnya personil Polda menangkap Mu’anam (50) alias Mayar, seorang pemilik toko elektronik di Desa/Kecamatan Boyolangu, pada November 2019
Ada enam anak laki-laki yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan Mayar.
Personel Polda Jatim juga menangkap Muhanjar Sidik (42), alias Bang Jek, warga Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru pada September 2019.
Ada sekitar tujuh anak laki-laki yang menjadi korban.
Pelaku berikutnya yang ditangkap personil Polda Jatim adalah Purwanto alias Poernanda, pemilik salon rias pengantin di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru.
Poernanda ditangkap pada Juli 2019 dengan korban dua anak laki-laki.
Sedangkan Polres Tulungagung pernah menangkap Roni alias Kabul, pada Oktober 2018. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Predator Anak Sesama Jenis di Tulungagung Diduga Saling Berkomunikasi untuk Perdagangkan Korban