Selain itu, Totok menambahkan para pengikutnya nanti akan memiliki perubahan nasib menjadi lebih baik.
Sementara apabila tidak bergabung, akan mendapatkan hal yang berkebalikan.
Kini keduanya telah dijerat dengan Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
Ditemui di lain kesempatan, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengungkapkan akan membuat tempat wisata dari bangunan Keraton Agung Sejagat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, pada Sabtu (18/1/2020).
Ganjar menuturkan adanya kasus ini untuk ditanggapi dengan tidak berlebihan.
Kasus mengenai Keraton Agung Sejagat hanya terbatas pada tindak penipuan yang dilakukan yang telah terendus oleh pihak kepolisian.
Sehingga, Ganjar menyarankan pada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir.
"Nggak nggak, saya sih tidak melihat ini sesuatu yang berlebihan," ungkap Ganjar.
"Ada motif-motif tertentu dengan indikasi mereka menipu, menjanjikan, dan hari ini terbongkar sudah sampai di situ saja," lanjutnya.
Kemudian Ganjar menuturkan, akan membiarkan beberapa bangunan dan barang milik Kerajaan Keraton Agung Sejagat.
Nantinya, bangunan tersebut akan diambil oleh desa setempat dan akan dijadikan tempat wisata.
Dalam kesempatan itu, Ganjar menyebutkan akan memberi nama untuk bangunan Keraton Agung Sejagat adalah 'Keraja-rajaan'.
Ganjar menjelaskan, akan merancang ulang dan dibuat semenarik mungkin.