TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua eksekutor Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin menjalani rekonstruksi tahap ketiga memeragakan upaya menghilangkan barang bukti usai melakukan aksinya.
Dalam rekonstruksi kali ini, dua tersangka pembunuhan Hakim Jamaluddin, Jefri Pratama dan Reza Pahlevi memeragakan enam adegan di tiga lokasi.
Setelah membuang jasad Hakim Jamaluddin di areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jefri Pratama dan Reza Pahlevi membuang sarung tangan yang dipakai pada saat membuang mayat Jamaluddin.
Baca: Tangis 2 Eksekutor Hakim Jamaluddin Mendapat Pelukan Sang Ibu Usai Jalani Rekonstruksi di Rumahnya
Kedua pelaku diketahui datang berboncengan ke perkebunan sawit menggunakan sepeda motor.
Setelah itu, menggunakan sepeda motor keduanya pergi meninggalkan lokasi dan berhenti di jembatan Desa Namo Rih, Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Di lokasi tersebut tersangka Reza dan Jefri memeragakan adegan membuang barang bukti berupa handphone.
Dalam rekonstruksi di desa Namo Rih, kedua pelaku memperagakan saat mereka membuang dua handphone.
Baca: Cara Eksekutor Pembunuhan Hakim PN Medan Hilangkan Barang Bukti: Buang HP Hingga Bakar Baju
Handphone dibuang dari atas jembatan.
Kedua pelaku tidak turun dari sepeda motor yang mereka tunggangi saat membuang handphone tersebut.
Setelah mereka membuang barang bukti handphone, kedua pelaku pun langsung meninggalkan lokasi.
Menunggangi sepeda motor jenis matic, kedua pelaku melanjutkan perjalannya dan berhenti di kawasan Tuntungan.
Baca: Reza Sempat Beli Sandal Jepit Usai Membuang Jasad Hakim Jamaluddin di Dusun II
Di kawasan Tuntungan, kedua pelaku membeli sandal jepit di sebuah warung.
Dalam reka adegan tersebut, Reza turun dari sepeda motor dan berjalan kaki menuju warung yang tidak jauh dari sepeda motor kedua.
Terlihat terjadi transaksi pembelian sandal, sementara Jefri menunggu di atas sepeda motor.