TRIBUNNEWS.COM - Sindikat penjualan bayi berhasil diungkap Kepolisian dari Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan.
Empat tersangka yang memiliki peran berbeda berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Melansir dari Kompas.com dan Tribun Sumsel, keempat tersangka ditangkap di kawasan Slamet Riyady Kelurahan 8 Ilir, Palembang.
Mereka adalah Darmini (40), Marlina (39), Sri Ningsih (44), dan Mariam (62).
• Baru Menikah 2 Bulan, Wanita Ini Ungkap Perselingkuhan Suami dengan Ibunya Sampai Miliki Bayi!
Kpolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiadji mengatakan para tersangka menjual bayi dengan harga bervariasi.
Harga dipatok berdasarkan jenis kelaminnya, laki-laki Rp 15 juta, sementara perempuan Rp 25 juta.
Anom menyebut bahwa otak dari penjualan bayi tersebut adalah tersangka Sri Ningsih.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa keempat tersangka hendak menjual seorang bayi milik salah satu tersangka, Darmini.
• Teddy Tolak Rizky Febian Rawat Dek Bintang karena Kasihan, Tapi Rela Bayinya Diasuh Putri Delina
Diketahui pula bahwa bayi itu sejatinya baru dilahirkan oleh Darmini pada 9 Januari 2020 lalu.
Kronologi