Laporan Wartawan Banjarmasin Post Irfani Rahman
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Said Akhmad Zais A alias Habibi ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan 32 kilogram narkoba oleh Subdit 2 Ditnarkoba Polda Kalsel.
Dari 32 kilogram naroba tersebut ternyata ada pil sabu dan ineks.
Pada press rilis yang dipimpin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kapolda Kalsel Irjen Yazid Fanani, dihadiri Danrem 101/Antasari hingga Kepala BNNP Kalsel, Senin (20/1/2020), pagi terungkap jumlah pasti barang bukti yang ditemukan oleh petugas.
Baca: Gudang Sekolah di Jambi Jadi Tempat Simpan Ganja 29 Kg, Penjaga Sekolah Nyambi sebagai Kurir
Baca: Berniat Kelabui Polisi, Sabu Dimasukkan dalam Kardus Ikan Asin
Baca: Disuplai dari Malaysia, Said Edarkan Sabu 50 Kg Per Bulan
Total barang bukti ditemukan di dua TKP yakni 32.615,48 dengan rincian sabu sebanyak 26,3 kilo atau 26.300 gram, pil sabu 19.900 (sembilan belas ribu sembilan ratus) butir, pil sabu jenis “YABA” dengan berat 2,1 Kilogram atau 2.100,15 gram.
Selanjutnya kapsul ineks sebanyak 600 (enam ratus) butir atau berat 228 gram, pil ineks 9.143 (sembilan ribu seratus empat puluh tiga) butir dengan berat 3.482,33 gram, dan serbuk ineks berat bersih 505 gram.
Baca: Kronologi 3 Oknum Polisi Polda Maluku yang Tertangkap Pesta Narkoba di Asrama Sabhara Polda
Baca: Nunung Akui Kenal Kurir Narkoba dari Keponakan, Terakhir Pesan 2 Gram Sabu-sabu
Baca: Ini Alasan Oknum PNS di Majalengka Sering Pakai Sabu di Rumah
"Jumlah total keseluruhan sebanyak 32,6 Kilogram atau sebanyak 32.615,48 gram," papar Gubernur Kalsel Sahbirin Noor didampingi Kapolda.
Dituturkan Paman Birin dari total barang bukti keselurahan, Ditresnarkoba Polda Kalsel telah menyelamatkan sebanyak 237.119 orang terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul 32 Kilogram Narkoba Ditemukan Ditnarkoba Polda Kalsel, ini Rincian Jumlah Sabu dan Ineks