News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami Ditangkap dan Ditahan di LP Kerobokan, Istri Gantikan Jualan Sabu

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Ni Luh Komang Novia Leri (kiri) dan Boncel bersama barang bukti diperlihatkan ke awak media oleh Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini, Selasa (21/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Pasangan suami istri ini terancam sama-sama mendekam di sel tahanan lantaran tertangkap saat mengedarkan sabu.

Petugas pertama kali menangkap si suami yang kemudian ditahan di LP Kerobokan.

Setelah si suami ditahan, giliran si istri yang bernama Ni Luh Komang Novia Leri (27) menjadi pengedar.

Namun aksi Ni luh Novia juga berakhir di penjara.

Ni Luh Komang Novia Leri (27) hanya menundukkan kepala saat dikeluarkan dari ruangan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BBNK) Badung.

Perempuan yang beralamat di Banjar Lambing, Desa Mekar Bhuana, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung ini diamankan lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.

 

Sabu yang diedarkan didapatnya dari suaminya sendiri, yang bernama I Kadek Diari Arsana Eka Putra yang saat ini masih mendekam di Lapas Kerobokan Badung dengan kasus yang sama.

Sabu pun diberikan dengan sistem tempel, dan kembali disebarkan kepada pengedar yang ada di Badung.

Penangkapan perempuan yang akrab disapa Novia itu bermula saat BNN Badung menerima laporan bahwa ada jaringan pengedar narkoba di wilayah Badung khususnya wilayah Darmasaba, Badung. 

Awalnya BBNK Badung menerima informasi ada pengedar atas nama I Made Suweca (23) alias  Boncel.

Pria asal Banjar Telanga, Desa Darmasaba,  Abiansemal, Badung itu dilaporkan sebagai pengedar di wilayah Badung Utara.

Adanya laporan tersebut, BNNK Badung pun langsung melakukan penyelidikan terhadap Boncel yang bekerja sebagai  buruh potong babi berasal dari Darmasaba.

Tim Brantas BNNK Badung pun terus mendalami dan melihat  gerak geriknya sangat mencurigakan dan sering dikunjungi oleh orang-orang yamg dicurigai sebagai pecandu narkoba.

Selanjutnya pada Jumat (17/1/2020)  sekira pukul 14.00 Wita, Tim Pemberantasan BNNK Badung yang dipimpin langsung Aiptu Si Nyoman Ngurah Oka langsung bergerak untuk melakukan penindakan, yang diawali melakukan pengamanan dua orang pelanggan dari Boncel yakni berinisial NS dan WD.

Hanya saja saat diamankan tidak ditemukan barang bukti, namun urinenya positif Metamfetamine atau mengkonsumsi sabu. 

“Dari hasil introgasi kedua penyalahguna tersebut ternyata mereka terus terang mengakui mendapatkan atau membeli sabu per paket seharga Rp 500.000,- dari Boncel. Namun kedua penyalahgunaan itu dilakukan rehabilitasi,” ujar Kepala BNN Kabupaten Badung AKBP  Ni Ketut Masmini, Selasa (21/1/2020).

Tim BBNK kembali bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menemukan  sasaran Boncel  yang saat itu sedang berada di halaman parkir kolam renang Gumuh Sari.

 

Saat itu dilihat gelagatnya mencurigakan bersama pacarnya bernama Ni Putu Ari Sri Utami. Saat itu pula ia sambil memegang bungkusan rokok, setelah dihampiri langsung kaget dan langsung menjatuhkannya.

“Bungkusan itu kita buka ternyata di dalamnya berisi plastik klip berisikan satu paket  kristal bening yang berisi narkotika jenis sabu. Ia pun mengakui memiliki barang itu dan rencananya akan dijual kepada pemesannya,” ungkap Masmini.

Tak hanya mengamankan tersangka, Masmini menjelaskan bahwa juga dilakukan penggeledahan di kamar tidur tersangka Boncel.

Dari hasil penggeledahan dalam almari pakaian ditemukan dua bendel plastik klip, satu  rol isolatif bening, gunting kecil, satu potong pipet plastik warna kuning ujungnya lancip yang digunakan sebagai alat penakar sabu.

Selain itu juga ditemukan, timbangan digital dan rangkaian alat isap sabu atau bong dari botol air mineral.  

“Semua barang-barang tersebut diakui sebagai.milik tersangka, sedangkan pacarnya hanya diajak memakai Sabu,” paparnya.

Tidak berhenti sampai di situ BNNK pun terus melakukan pendalaman, bahkan dari keterangan  tersangka diakui  bahwa  yang bersangkutan mengakui mendapatkan sabu dari  seorang Napi Penghuni Lapas Kerobokan.

Hanya saja sebagai perantara adalah istrinya yang diketahui bernama Ni Luh Komang Novia Leri.

Tim pemberantasan kembali menyusun strategi untuk melakukan penangkapan Novia Leri. Akhirnya pukul 16.00 Wita, tim menangkap tersangka di rumahnya. 

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 7 paket sabu dan di saku kanan ditemukan 1 bendel plastik klip.

“Tersangka Novia Leri saat itu  terus terang mengakui bahwa sabu adalah milik suami sendiri yang saat ini masih berstatus  napi Lapas Kerobokan sedang menjalani hukuman kasus Narkotika, dia vonis 12 tahun dengan kasus yang sama,” beber Masmini. (*)


Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Suami Ditahan di LP Kerobokan, Si Istri Gantikan Jualan Sabu Pasokan dari Lapas, https://bali.tribunnews.com/2020/01/21/suami-ditahan-di-lp-kerobokan-si-istri-gantikan-jualan-sabu-pasokan-dari-lapas?page=all.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini