TRIBUNNEWS.COM, BALI - Pasangan suami istri ini terancam sama-sama mendekam di sel tahanan lantaran tertangkap saat mengedarkan sabu.
Petugas pertama kali menangkap si suami yang kemudian ditahan di LP Kerobokan.
Setelah si suami ditahan, giliran si istri yang bernama Ni Luh Komang Novia Leri (27) menjadi pengedar.
Ni Luh Komang Novia Leri (27) hanya menundukkan kepala saat dikeluarkan dari ruangan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BBNK) Badung.
Perempuan yang beralamat di Banjar Lambing, Desa Mekar Bhuana, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung ini diamankan lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
Sabu yang diedarkan didapatnya dari suaminya sendiri, yang bernama I Kadek Diari Arsana Eka Putra yang saat ini masih mendekam di Lapas Kerobokan Badung dengan kasus yang sama.
Sabu pun diberikan dengan sistem tempel, dan kembali disebarkan kepada pengedar yang ada di Badung.
Penangkapan perempuan yang akrab disapa Novia itu bermula saat BNN Badung menerima laporan bahwa ada jaringan pengedar narkoba di wilayah Badung khususnya wilayah Darmasaba, Badung.
Awalnya BBNK Badung menerima informasi ada pengedar atas nama I Made Suweca (23) alias Boncel.
Pria asal Banjar Telanga, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung itu dilaporkan sebagai pengedar di wilayah Badung Utara.
Adanya laporan tersebut, BNNK Badung pun langsung melakukan penyelidikan terhadap Boncel yang bekerja sebagai buruh potong babi berasal dari Darmasaba.
Tim Brantas BNNK Badung pun terus mendalami dan melihat gerak geriknya sangat mencurigakan dan sering dikunjungi oleh orang-orang yamg dicurigai sebagai pecandu narkoba.
Selanjutnya pada Jumat (17/1/2020) sekira pukul 14.00 Wita, Tim Pemberantasan BNNK Badung yang dipimpin langsung Aiptu Si Nyoman Ngurah Oka langsung bergerak untuk melakukan penindakan, yang diawali melakukan pengamanan dua orang pelanggan dari Boncel yakni berinisial NS dan WD.
Hanya saja saat diamankan tidak ditemukan barang bukti, namun urinenya positif Metamfetamine atau mengkonsumsi sabu.
“Dari hasil introgasi kedua penyalahguna tersebut ternyata mereka terus terang mengakui mendapatkan atau membeli sabu per paket seharga Rp 500.000,- dari Boncel. Namun kedua penyalahgunaan itu dilakukan rehabilitasi,” ujar Kepala BNN Kabupaten Badung AKBP Ni Ketut Masmini, Selasa (21/1/2020).
Tim BBNK kembali bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sasaran Boncel yang saat itu sedang berada di halaman parkir kolam renang Gumuh Sari.
Saat itu dilihat gelagatnya mencurigakan bersama pacarnya bernama Ni Putu Ari Sri Utami. Saat itu pula ia sambil memegang bungkusan rokok, setelah dihampiri langsung kaget dan langsung menjatuhkannya.
“Bungkusan itu kita buka ternyata di dalamnya berisi plastik klip berisikan satu paket kristal bening yang berisi narkotika jenis sabu. Ia pun mengakui memiliki barang itu dan rencananya akan dijual kepada pemesannya,” ungkap Masmini.
Tak hanya mengamankan tersangka, Masmini menjelaskan bahwa juga dilakukan penggeledahan di kamar tidur tersangka Boncel.
Dari hasil penggeledahan dalam almari pakaian ditemukan dua bendel plastik klip, satu rol isolatif bening, gunting kecil, satu potong pipet plastik warna kuning ujungnya lancip yang digunakan sebagai alat penakar sabu.
Selain itu juga ditemukan, timbangan digital dan rangkaian alat isap sabu atau bong dari botol air mineral.
“Semua barang-barang tersebut diakui sebagai.milik tersangka, sedangkan pacarnya hanya diajak memakai Sabu,” paparnya.
Tidak berhenti sampai di situ BNNK pun terus melakukan pendalaman, bahkan dari keterangan tersangka diakui bahwa yang bersangkutan mengakui mendapatkan sabu dari seorang Napi Penghuni Lapas Kerobokan.
Hanya saja sebagai perantara adalah istrinya yang diketahui bernama Ni Luh Komang Novia Leri.
Tim pemberantasan kembali menyusun strategi untuk melakukan penangkapan Novia Leri. Akhirnya pukul 16.00 Wita, tim menangkap tersangka di rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 7 paket sabu dan di saku kanan ditemukan 1 bendel plastik klip.
“Tersangka Novia Leri saat itu terus terang mengakui bahwa sabu adalah milik suami sendiri yang saat ini masih berstatus napi Lapas Kerobokan sedang menjalani hukuman kasus Narkotika, dia vonis 12 tahun dengan kasus yang sama,” beber Masmini. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Suami Ditahan di LP Kerobokan, Si Istri Gantikan Jualan Sabu Pasokan dari Lapas, https://bali.tribunnews.com/2020/01/21/suami-ditahan-di-lp-kerobokan-si-istri-gantikan-jualan-sabu-pasokan-dari-lapas?page=all.