News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keraton Agung Sejagat

Totok Santoso dan Fanni Aminadia Minta Maaf, Pengacara Sebut Keraton Agung Sejagat Dibubarkan

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan Sang Ratu, Fanni Aminadia.

TRIBUNNEWS.COM - Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia meminta maaf kepada masyarakat, dan mengaku telah berbohong kepada para pengikut Keraton Agung Sejagat.

Totok Santoso Hadiningrat mengatakan, Keraton Agung Sejagat adalah fiktif.

Ia juga menyebut, jabatan yang dijanjikan kepada para pengikutnya juga hanya khayalan.

"Pada kesempatan ini, saya mohon maaf karena Keraton Agung Sejagat yang saya dirikan itu fiktif."

"Kemudian, janji kepada pengikut saya juga fiktif."

"Selanjutnya telah membuat resah masyarakat Purworejo pada khususnya dan seluruh masyarakat pada umumnya," ujar Totok di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (21/01/2020), dikutip dari Kompas.com.

Sehingga, raja Keraton Agung Sejagat itu akan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, kuasa hukum Totok Santoso, Muhammad Sofyan mengatakan, permintaan maaf merupakan upaya kliennya untuk kooperatif dengan proses hukum.

Ia berharap proses hukum kliennya itu bisa berjalan seperti pada umumnya.

"Kalau melihat penetapan pasalnya, dengan seperti ini tidak bisa menghentikan proses hukum. Harapan kita proses berjalan seperti biasanya," ungkapnya.

Selanjutnya, Muhammad Sofyan mengatakan, dengan permohonan maaf ini, secara tidak langsung, Totok dan Fanni menyatakan, Keraton Agung Sejagat sudah dibubarkan.

"Bisa dibilang begitu. Tapi, Pak Totok tidak menyampaikan (bubar). Tapi, intinya maaf kepada publik, bicara bubar kita tidak tahu. Tapi saya rasa demikian," ungkap Sofyan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat menunjukan sejumlah barang bukti pasangan suami istri Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) yang mengaku sebagai pimpinan dari Keraton Agung Sejagat (KAS), Rabu (15/1/2020), di Ditreskrimum Polda Jateng. (TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG) (Akhtur Gumilang/Tribun Jateng)

Penangkapan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat

Sebelumnya, polisi menangkap pemimpin Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa dan Fanni Aminadia alias Dyah Gitarja, Selasa (14/1/2020).

Keduanya ditangkap di lokasi Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Budi Haryanto.

Selanjutnya, Totok Santosa dan Fanni Aminadia dibawa ke Polres Purworejo.

"Kita bawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangannya," kata Budi Haryanto, dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (15/1/2020).

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton Agung Sejagat.

Raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat ini, diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Budi menambahkan, atas penangkapan tersebut, masyarakat diminta untuk tetap tenang.

"Kita sangkakan kepada pelaku dengan pasal 14 UU No.1 tahun 1946 dan penipuan pasal 378 KUHP. Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang," jelas Budi.

Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) yang mengaku sebagai pimpinan Keraton Agung Sejagat (KAS) dihadirkan di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020). (TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG)

Ia menambahkan, mengenai dugaan makar, saat ini pihak kepolisian masih mendalami.

Dalam proses penangkapan tersebut, warga sekitar turut melihat proses penggledahan dari pihak kepolisian.

Iskandar menambahkan, selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sehingga, Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia bakal dipenjara maksimal 10 tahun.

"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar, dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).

KeratonĀ AgungĀ Sejagat di Kabupaten Purworejo mengklaim sebagai kerajaan penguasa penerus Majapahit.

Keberadaan Kerajaan Keraton Agung Sejagat dianggap sebagai cara menunaikan janji 500 tahun dari runtuhnya Kerajaan Majapahit tahun 1518.

Kemunculannya Keraton Agung Sejagat ini adalah untuk menyambut kehadiran Sri Maharatu (Maharaja) Jawa kembali ke Jawa.

Para pengikut Keraton Agung Sejagat disebut dengan istilah punggawa kerajaan.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Riska Farasonalia) (TribunJateng.com/Akhtur Gumilang/Permata Putra Sejati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini