News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Investasi Bodong

Ari Sigit Akui Jadi Member MeMiles Bareng 2 Anggota Keluarganya dan Dihadiahi 2 Alphard

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ari Sigit dan mobil Alphard yang diperoleh pihak Keluarga Cendana hasil mengikuti investasi Memiles

TRIBUNNEWS.COM - Kasus investasi bodong MeMiles turut menyeret anggota keluarga Cendana, Ari Haryo Sigit.

Ari Sigit memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus investasi bodong ini.

"Saya memberikan kesaksian, untuk lebih detailnya nanti mungkin lawyer kami yang menjelaskan," kata Ari Sigit.

Ari Sigit dicecar sebanyak 39 pertanyaan oleh penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Setelah diperiksa 6 jam, Ari mengaku menjadi member MeMiles bersama dua anggota keluarganya yang lain.

"Iya member," ujar Ari dilansir dari tayangan Kompas TV (23/1/2020).

Cucu Presiden Kedua RI, Soeharto, Ari Haryo Sigit (AHS) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim di Ruang Rapat Penyidik Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (22/1/2020). Ari Haryo Sigit diperiksa karena diduga terlibat dalam pusaran bisnis investasi bodong Memiles PT Kam and Kam yang merugikan sedikitnya 264.000 orang member dengan total kerugian sekitar Rp 761 Milliar. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Dikutip dari Kompas.com, kedua anggota Ari tidak bisa hadir dalam pemeriksaan lantaran sakit.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andika mengatakan, kedua saksi lainnya akan diperiksa pada agenda pemeriksaaan selanjutnya.

Cucu kedua Presiden RI, Soeharto, ini mengatakan dirinya pernah menjadi member aplikasi MeMiles selama dua bulan.

Tepatnya pada November-Desember 2019 yang lalu.

Selama dua bulan bergabung, Ari mendapat dua unit Toyota Alphard sebagai hadiah.

Dua unit Toyota Alphard warna hitam itu bernomor polisi B 2989 PKJ dan B 2787 PKJ.

Ari berencana mengembalikan dua mobil itu setelah tahu PT Kam and Kam merugikan sedikitnya 264.000 orang member dengan total kerugian sekitar Rp 761 milliar.

"Ada di, ya punya keluarga lah. Sementara ini itu aja. Nanti semua dari lawyer," jelas Ari.

Polisi menyebut dua mobil tersebut adalah reward untuk dua anggota keluarga Ari Sigit.

"Kedua kendaraan mewah itu bukan reward bagi Ari Sigit," kata dia.

Penyanyi Tata Janeeta Dipanggil Penyidik

Di hari yang sama, penyidik juga memeriksa penyanyi Tata Janeeta.

Keduanya datang dalam waktu yang berbeda dan diperiksa di dalam ruang pemeriksaan yang berbeda.

Tata mengaku dirinya hanya diundang untuk bernyanyi.

"Saya bukan member, saya hanya diundang mengisi acara MeMiles di Jakarta, itu saja acaranya di-cancel," kata Tata dikutip dari Kompas.com.

Penyanyi Tata Janeeta (TJ) memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (22/1/2020). Tata Janeeta dimintai keterangan terkait bisnis investasi bodong Memiles PT Kam and Kam yang merugikan sedikitnya 264.000 orang member dengan total kerugian sekitar Rp 761 Milliar. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Meski undangan untuk dirinya dibatalkan, Tata Janeeta tetap menerima biaya kontraknya.

"Tapi kontraknya tidak ada masalah, sudah dibayar penuh sepekan sebelum acara sesuai kontrak," terangnya.

Hingga saat ini Tata tidak mengetahui alasan pembatalan tersebut.

Dia juga mengaku tidak pernah ditawari untuk bergabung ke investasi berbasis aplikasi, MeMiles.

"Saya tidak tahu apa itu MeMiles, dan tidak pernah ditawari," katanya.

Tata Janeeta diperiksa penyidik sejak pukul 14.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, polisi sedang fokus pada pengembalian aset investasi MeMiles.

Hingga saat ini, sudah ada puluhan kendaraan yang disita dari para member termasuk milik publik figur penyanyi Ello dan Eka Deli.

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan 5 orang tersangka.

Kelimanya adalah KTM (47), FS (52), E (54), PH (22) dan terakhir W selaku bagian distribusi reward kepada para member.

Kelimanya bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperatori investasi bodong MeMiles.

Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

(Tribunnews.com/Ika Nur Cahyani) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini