Sudjiwo Tedjo mengaku sependapat dengan usulan Ganjar itu.
Namun, jika usulan itu direalisasikan, Sudjiwo Tejo meminta agar bekas raja dan ratu Keraton Agung Sejagat diberi grasi atau pengampunan.
Menurutnya, tidak pantas mengambil keuntungan dari perbuatan orang yang berada di penjara.
Jika bekas raja dan ratu Keraton Agung Sejagat tak bisa diberi grasi lebih baik lokasi bekas eks Keraton Agung Sejagat itu ditutup.
"Setuju asalkan mantan raja dan ratunya diberi grasi. Tak elok mengambil keuntungan mampang-mumpung dari perbuatan orang yg meringkuk dalam penjara. Kalau tak ada grasi, mending lokasi itu ditutup. Jangan ada satu pun, termasuk tukang parkir, yg mengambil manfaat mampang-mumpung," tulis Sudjiwo Tedjo di akun twitternya, @sudjiwotedjo, Kamis (23/1/2020).
Untuk diketahui, bekas raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso dan Fanni Aminadia ditahan oleh Polda Jawa Tengah sejak 15 Januari 2020 lalu.
Keduanya dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Menyiarkan Berita Bohong dan Menerbitkan Keonaran, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Totok Bantah Lakukan Penipuan
Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso Hadiningrat, mengatakan, dirinya mengetahui pemberitaan mengenai dirinya selama ia mendekam di penjara.
Totok Santoso juga mengungkapkan, dirinya tidak bisa berkomunikasi dengan siapapun saat proses penyidikan.
Namun, ia mengaku akan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Mungkin saya tahu sedikit, karena penyidikan ini kita tidak bisa komunikasi dengan siapapun. Itu lah proses penyidikan, kita hargai itu," ujar Totok Santoso Hadiningrat, dikutip dari YouTube metrotvnews, Rabu (22/1/2020).
Totok juga mengatakan, dirinya bersama Fanni Aminadia mendapatkan perlakuan yang baik dari pihak Polda Jawa Tengah.
"Para penyidik di sini baik semua, orang Polda Jateng baik semua sama kami," kata dia.