TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini viral di media sosial keberadaan E-KTP kepunyaan Lucinta Luna dengan nama Muhammad Fatah.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, bila masyarakat dapat mengganti identitas yang tertera dalam Kartu Identitas Penduduk (KTP).
Ia menuturkan, pergantian itu dapat diajukan oleh perorangan dengan mengajukan permohonan kepada PN setempat.
Namun, langkah itu belum tentu mendapatkan persetujuan sesuai apa yang diharapkan oleh pihak pemohon.
Pasalnya, saat mengajukan permohonan diperlukan bukti-bukti yang terkait dan sesuai dengan apa yang diajukan pemohon.
"Ya itu harus mengajukan permohonan. Permohonan nanti akan diperiksa oleh hakimnya yang ditunjuk ketua, apakah layak untuk dikabulkan atau tidak dan alasannya apa," kata Guntur saat dikonfirmasi, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Sementara itu, saat disinggung mengenai adanya permohonan pergantian identitas atas nama Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri alias Lucinta Luna dirinya belum dapat memastikannya.
Ia mengatakan, dirinya perlu mengecek dokumen terkait adanya permohonan pergantian identitas oleh Lucinta Luna.
"Tapi kalau yang ini saya belum bisa pastikan, karena belum saya cek," jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, nama Lucinta Luna kembali hangat diperbincangkan publik maya.