Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Garut akhirnya memeriksa saksi mahkota dalam kasus video asusila Vina Garut.
Dua terdakwa menjadi saksi atas kasus tersebut.
Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB, terdakwa AD dan We menjadi saksi dan memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Sedangkan VA berstatus sebagai terdakwa.
Kuasa hukum VA, Asri Vidya Dewi, mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut ada keterangan saksi yang dibantah oleh VA.
Baca: Ladang Ganja Ditemukan di Kaki Gunung Guntur
Baca: Pemuda Tuna Rungu Ini Pilih Tinggalkan Garut dan Jadi Ojol di Bandung, Ini Lika-Liku Dia Jadi Ojol
Baca: Saksi Ahli Digital Forensik Ungkap Fakta Baru Video Vina Garut
Asri menyebut kliennya cukup tertekan dalam persidangan tersebut.
"Saksi AD tanya ke VA, katanya sudah biasa seperti ini (berhubungan dengan lebih dari satu lelaki).
Tapi VA membantah pernah ditanya seperti itu oleh AD. Hanya menyapa biasa saja," ucap Asri usai sidang, Kamis (23/1/2020).
Kedua saksi dan VA, lanjutnya, tak membantah perbuatan tersebut.
Hanya, VA tak menerima beberapa keterangan yang disampaikan kedua saksi.
Asri menambahkan, kedua saksi menyebut tak pernah bertransaksi langsung dengan VA.
Semua uang untuk berhubungan diserahkan kepada almarhum Rayya.
"Artinya VA itu hanya sebagai objek saja. Kedua saksi juga tak menyebut memberi uang kepada VA.
Semua yang mengatur itu Rayya," katanya. (Firman Wijaksana)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sidang Kasus Video Vina Garut, VA Bantah Keterangan Saksi Mahkota