TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hasrat mengonsumsi serbuk haram sabu pasangan kekasih asal Surabaya ini dibuyarkan unit reskrim polsek Wonokromo Surabaya.
Keduanya digerebek di dalam kamar kos di Jalan Pandigiling Surabaya, Minggu (5/1/2020) dini hari.
Pasangan kekasih itu diketahui bernama Taufik (44) warga Dusun Pesantren, Probolinggo dan Firstian Novalina (28) warga Ketintang Barat Gang Buntu Surabaya.
Saat digerebek, keduanya sedang asyik menikmati serbuk haram sabu di dalam kamar kosnya.
"Awalnya kami mendapat informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas kedua pasangan bukan suami-istri itu. Lalu kami lakukan penyelidikan lantaran informasi menyebut jika kerap konsumsi sabu. Kami lakukan penggerebekan dan benar memang saat itu sedang konsumsi sabu," kata Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto, Rabu (22/1/2020).
Baca: Diperiksa Polisi, Tata Janeeta: Saya Bukan Member MeMiles, Hanya Diundang Isi Acara Tapi Dicancel
Baca: Pria ini Temukan Mayat Anaknya di Dasar Waduk Bandarejo Surabaya
Baca: Anak Umur Delapan Tahun Tewas Tenggelam di Waduk Bandarejo Surabaya, Begini Kesaksian Warga
Polisi juga mendapati seperangkat alat hisap sabu dan satu poket sabu sisa seberat 0,02 gram di kamar kos tersangka.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku sudah tiga kali berpesta sabu bersama.
Barang tersebut didapat oleh tersangka Taufik dengan cara membelinya kepada temannya yang masih DPO.
"Beli 200 ribu. Kemudian saya ajak pacar saya ini. Terus nyabu bareng. Baru tiga kali beli di M (DPO)," akunya.
Kini kedua pasangan kekasih itu mendekam ditahanan Mapolsek Wonokromo Surabaya.
Mereka dijerat pasal Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua Tersangka penyalahguna narkotika di Mapolsek Wonokromo
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sepasang Kekasih di Surabaya Tepergok Nyabu di Kamar Kos, Diinterogasi Polisi begini Pengakuannya