News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Investasi Bodong

Berkas Kasus Memiles Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Jatim Selidiki Unsur TPPU

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ari Sigit dan mobil Alphard yang diperoleh pihak Keluarga Cendana hasil mengikuti investasi Memiles

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, berkas kasus investasi bodong berbasis aplikasi Memiles yang menjerat perusahaan PT Kam and Kam hampir lengkap.

Diperkirakan, kelengkapan berkas hasil penyidikan itu telah mencapai 80 persen.

Dan di pengujung Bulan Januari 2020 mendatang, berkas kelima tersangka kasus itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.

"Insyaallah akhir bulan kasus ini akan dikirim tahap 1," kata Irjen Pol Luki Hermawan di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (23/1/2020).

Pengembangan atas kasus yang merugikan sedikitnya 264 ribu member dengan total kerugian sekitar Rp 761 miliar itu tak sebatas pada pelanggaran Undang-Undang (UU) Tentang Perdagangan.

Melainkan, Pasal 106 jo 24 Ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 UU No 7/2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 16 Ayat (1) UU No 10/1998 tentang Perubahan atas UU No 7/1992 tentang Perbankan.

Namun, besar kemungkinan kasus tersebut akan berkembang dalam aspek hukum mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Namun ada laporan (LP) lain yang sedang kami bentuk tim," ungkap Irjen Pol Luki Hermawan.

Baca: Terima Dana Rp3 Miliar dari PT Kam and Kam, Apa Peran Ari Sigit di Investasi MeMiles?

Baca: Ari Sigit Akui Jadi Member MeMiles Bareng 2 Anggota Keluarganya dan Dihadiahi 2 Alphard

Pengembangan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengungkapan kasus ini didasari oleh banyaknya jumlah uang yang menjadi nilai kerugian yang dialami masyarakat.

Catatan penyidik, sedikitnya 264 ribu member yang mengalami kerugian dengan total nilai sekitar Rp 761 miliar.

Sedangkan saat ini, aset uang yang baru bisa diamankan oleh penyidik sekitar Rp 128 miliar, puluhan mobil kategori mewah dan sejumlah aset barang tak bergerak lainnya yang berjumlah miliaran rupiah.

"Sehingga aset-aset yang belum terjaring ini akan dimasukkan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelasnya.

Mengingat koridor hukum TPPU dalam kasus ini juga menyangkut hajat hidup dan nasib banyak korban.

Irjen Pol Luki Hermawan memastikan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi akan terus dilakukan oleh penyidiknya.

Termasuk memanggil sejumlah saksi yang sebelumnya juga pernah dipanggil, melalui surat undangan pemeriksaan kedua.

"Semuanya bisa dipanggil lagi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)-nya," katanya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memastikan, proses pemeriksaan terhadap para saksi yang belum sempat memenuhi panggilan pemeriksaan bakal dijadwalkan ulang pada pekan depan.

Baca: Ikut Diperiksa Terkait MeMiles, Tata Janeeta Ngaku Diundang untuk Nyanyi, tapi Dibatalkan

Baca: Ari Sigit Terima Uang Dari Tersangka Investasi Bodong Memiles ke Rekening Pribadi

"Bukan pemeriksaan ulang, tapi saksi yang belum datang," ujar Gidion.

Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).

Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu baru berumur delapan bulan.

Namun sudah memiliki sedikitnya 264 ribu member aplikas, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.

Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.

Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1/2020).

Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, Jumat (10/1/2020).

Kemudian, dua pekan pasca rilis kasus, penyidik kembali mengungkap tersangka kelima, bernama Sri Wiwit (SW) yang bertugas sebagai penyalur barang hadiah bonus (Reward) ke member, Kamis (16/1/2020).

Penyelidikan masih terus akan berlanjut, kabarnya empat orang publik figur artis dan seorang pejabat pemerintahan, diperiksa penyidik.

Di antaranya Eka Deli, Marcelo Tahitoe alias, Adjie Notonegoro, dan Judika.

Dan Kadivpas Kemenkum HAM Riau Maulidi Hilal.

Eka Deli dan Ello telah diperiksa awal pekan lalu, terungkap bahwa masing-masing mengaku mendapatkan mobil sebagai reward.

Baca: UPDATE Kasus MeMiles, Tersangka Kirim Uang ke ke Rekening Pribadi Ari Sigit, Berapa Jumlahnya?

Baca: Selain Terima 2 Mobil, Cucu Soeharto Ari Haryo Sigit Diduga Dapat Aliran Dana dari Investasi MeMiles

Termasuk Kadivpas Kemenkum HAM Riau Maulidi Hilal yang semula mengaku mendapat empat mobil, ternyata hanya mendapat dua mobil, yakni Mistubitsi Pajero Sport dan Toyota Fortuner.

Setelah diperiksa, ketiganya kooperatif dengan penyidik untuk mengembalikan mobil mereka.

Namun, fakta lain mengungkapkan, Eka Deli diketahui mengkoordinir 13 orang artis lain, dari 15 orang daftar artis yang diduga terlibat dalam pusaran bisnis investasi bodong itu.

Di antaranya AP, SB, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, MT, C, ED, D, L, dan M.

Kabarnya, MJ ini merupakan seorang penyanyi wanita yang juga tercatat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).

Sedangkan, D, L, dan M merupakan satu kelompok musik atau band.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat diwawancari wartawan. Kapolda Jatim tegaskan satu Keluarga Cendana terseret Investasi Bodong MeMiles, Inisial ASH. (Firman Rachmanuddin/Surya)

Penyidik bakal menjadwalkan agenda pemeriksaan sebagai saksi pada 15 orang artis itu ke Mapolda Jatim, dalam waktu dekat.

Tak berhenti disitu, ternyata pusaran investasi bodong itu juga menyeret sejumlah anggota keluarga Mantan Presiden Kedua RI, Soeharto.

Yakni, Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau lazim dikenal Ari Haryo Sigit (AHS), putra pertama dari Sigit Hardjojudanto dan Elsje Anneke Ratnawati. Yakni cucu dari Soeharto.

Tak hanya itu, Frederica Francisca Callebaut dan ibunya, Ilsye Anneke Ratnawati juga bakal diperiksa penyidik.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Berkas Kasus Investasi Bodong MeMiles Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Jatim Selidiki Unsur TPPU

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini