Sehingga, Iskandar menyebut, Totok Santoso dan Fanni sengaja menyiarkan berita bohong pada masyarakat.
"Raja dan Ratu sudah jelas mengundang media pada saat deklarasi KAS dan mereka membuat statement di situ. Kita juga lihat videonya juga viral. Artinya ini dengan sengaja menyiarkan berita bohong tentang pendirian KAS," jelas Iskandar.
Tak hanya jurnalis, menurut Iskandar, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Purworejo terkait keberadaan Keraton Agung Sejagat.
Ia menyatakan, pihak Dinas Pariwisata Purworejo menyebut tidak ada catatan soal berdirinya kerajaan maupun peninggalan sejarah di sana.
"Dari Dinas Pariwisata Kabupaten Purworejo sudah menjelaskan, di Desa Pogung selama ini tidak pernah tercatat ada kerajaan, dan peninggalan sejarah atau KAS tidak pernah ada dalam catatan," katanya.
Sehingga, Iskandar mengungkapkan, Totok dan Fanni sudah tepat jika dikenai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Diketahui, kemunculan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah, menyita perhatian publik karena menggelar kirab selama beberapa hari yang diikuti ratusan orang.
Kerajaan baru tersebut, dipimpin oleh Totok Santoso Hadiningrat, dan didampingi Fanni Aminadia.
Totok Santoso dan Fanni Aminadia telah ditangkap oleh polisi karena diduga telah melakukan penipuan kepada para pengikutnya.
Diketahui, pengikut Keraton Agung Sejagat diwajibkan menyerahkan uang hingga Rp 30 juta setiap bulan.
Bahkan, ada pengikut yang menyetor hingga Rp 110 juta dengan iming-iming jabatan dan gaji dollar.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Riska Farasonalia)