TRIBUNNEWS.COM - Raja dan ratu palsu, Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa.
Mereka adalah pendiri Keraton Agung Sejagat di Purworejo yang mendeklarasikan keberadaannya pada Selasa (14/1/2020) lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, keduanya dalam kondisi yang sehat, jasmani maupun rohani.
Sehingga, Iskandar menyebut, raja dan ratu Keraton Agung Sejagat dalam keadaan sadar dan mengerti saat mendirikan keraton barunya.
Ia menyebut, hasil pemeriksaan itu sebagai bukti pendukung atas kasus dugaan penipuan terhadap para pengikut Keraton Agung Sejagat.
"Mereka membuat perencanaan Keraton Agung Sejagat itu dengan keadaan sadar dan mengerti," ujar Iskandar di Polda Jateng, Kamis (23/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
"Artinya mereka tidak memiliki gangguan jiwa. Ini sudah cukup menjadi bukti pendukung dari keterangan saksi," jelasnya.
Lalu, menurut Iskandar, Totok dan Fanni telah merencanakan penipuan tersebut sejak 2018 silam.
Ia menyebut, keduanya berencana mendirikan keratonnya di Purworejo saja dan membuat cabang di daerah lain.
Iskandar pun berujar, Totok dan Fanni telah merencanakan penipuan secara detail.
"Mereka sudah sejak lama merencanakan pembuatan sangat sistemik. Sudah sejak 2018 mereka membuka cabang-cabang KAS. Artinya mereka tidak main-main. Mereka sudah merencanakan dengan detail," katanya.
Deklarasi Keraton Agung Sejagat
Mengutip Kompas.com, Iskandar mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua saksi yaitu jurnalis yang meliput saat deklarasi Keraton Agung Sejagat.
Iskandar mengatakan, hasil dari pemeriksaan dua saksi tersebut, yaitu tersangka terbukti mengundang media saat mendeklarasikan KAS kepada publik.
Sehingga, Iskandar menyebut, Totok Santoso dan Fanni sengaja menyiarkan berita bohong pada masyarakat.
"Raja dan Ratu sudah jelas mengundang media pada saat deklarasi KAS dan mereka membuat statement di situ. Kita juga lihat videonya juga viral. Artinya ini dengan sengaja menyiarkan berita bohong tentang pendirian KAS," jelas Iskandar.
Tak hanya jurnalis, menurut Iskandar, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Purworejo terkait keberadaan Keraton Agung Sejagat.
Ia menyatakan, pihak Dinas Pariwisata Purworejo menyebut tidak ada catatan soal berdirinya kerajaan maupun peninggalan sejarah di sana.
"Dari Dinas Pariwisata Kabupaten Purworejo sudah menjelaskan, di Desa Pogung selama ini tidak pernah tercatat ada kerajaan, dan peninggalan sejarah atau KAS tidak pernah ada dalam catatan," katanya.
Sehingga, Iskandar mengungkapkan, Totok dan Fanni sudah tepat jika dikenai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Diketahui, kemunculan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah, menyita perhatian publik karena menggelar kirab selama beberapa hari yang diikuti ratusan orang.
Kerajaan baru tersebut, dipimpin oleh Totok Santoso Hadiningrat, dan didampingi Fanni Aminadia.
Totok Santoso dan Fanni Aminadia telah ditangkap oleh polisi karena diduga telah melakukan penipuan kepada para pengikutnya.
Diketahui, pengikut Keraton Agung Sejagat diwajibkan menyerahkan uang hingga Rp 30 juta setiap bulan.
Bahkan, ada pengikut yang menyetor hingga Rp 110 juta dengan iming-iming jabatan dan gaji dollar.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Riska Farasonalia)