TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan sistem buka tutup pagar komplek perkantoran kantor Gubernur Sulawesi Barat di Jl Abd Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, mulai diterapkan per Januari 2020.
Meski mengundang banyak protes dari kalangan Aparatus Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulbar sendiri, tapi kebijakan dalam rangka mempeketat disiplin pegawai itu tetap akan dijalankan Pemprov Sulbar.
"Yah kalau mau disiplin harus begitu agar ASN tidak seenaknya keluar masuk seperti sapi,"kata Ali Baal di sela-sela coffee morning di gedung DPRD Sulbar, Jumat (24/1/2020).
Adanya ASN yang jadi korban jatuh di depan pintu gerban utama masuk komplek kantor Gubernur akibat sistem buka tutup, baginya itu biasa-biasa saja tidak ada kaitannya dengan kebijakan.
"Kalau kecelakaan yah kasi masuk rumah sakit. Tidak ada dievaluasi tetap dijalankan, supaya orang tidak seperti sapi, masuk keluar lagi,"tuturnya.