News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keraton Agung Sejagat

UPDATE Keraton Agung Sejagat: Totok Bantah Minta Uang Pengikut, Fanni Ajukan Penangguhan Penahanan

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan Sang Ratu, Fanni Aminadia.

Selain pasal penipuan, ia juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Totok dan Fanni terjerat hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, KeratonĀ AgungĀ Sejagat di Kabupaten Purworejo mengklaim sebagai kerajaan penguasa penerus Majapahit.

Keberadaan Kerajaan Keraton Agung Sejagat dianggap sebagai cara menunaikan janji 500 tahun dari runtuhnya Kerajaan Majapahit tahun 1518.

Kemunculannya Keraton Agung Sejagat ini adalah untuk menyambut kehadiran Sri Maharatu (Maharaja) Jawa kembali ke Jawa.

Para pengikut Keraton Agung Sejagat disebut dengan istilah punggawa kerajaan.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Riska Farasonalia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini