News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jual Gas 3 Kilogram di Atas HET Pemerintah, IRT di Aceh Diamankan Polisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ferizal Hasan

TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN - Ibu rumah tangga (IRT) diamankan polisi karena  diduga menjual elpiji 3 Kg di atas Harga Enceran Tetap (HET).

IRT yang ditangkap tersebut berinisial SA (36), warga Desa Alue Kuta, Kecamatan Jangka, Bireuen, Aceh.

Ia ditangkap Satreskrim Polres Bireuen di kawasan Desa Bugak Keude, Jangka, Senin (20/1/2020) sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dimmas Adhit Putranto SIK, kepada Serambinews.com, Sabtu (25/1/2020) menyebutkan, penangkapan IRT tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

Diterangkan Kasat Reskrim, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bugak Keude, Kecamatan Jangka, sering terjadi penyalahgunaan gas atau elpiji 3 kg bersubsidi.

Atas informasi dan laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan, dan mendapati pelaku yang sedang membawa elpiji 3 kg bersubsidi itu menggunakan sepeda motor jenis Honda Supra X125 nomor polisi BL 5066 KO.

Baca: Suami Relakan Istri Berhubungan Badan dengan Lelaki Ini, Ternyata Ada Niat Jahat Ini di Baliknya

Baca: Menteri Perhubungan Pastikan Anggaran Proyek Kereta Api di Aceh Sudah Tersedia

Baca: Viral Video Ibu Ikat dan Gantung Kaki Anaknya dengan Posisi Terbalik, Ini Tanggapan Psikolog

"Elpiji 3 kg itu disusun dalam keranjang diatas sepeda motor, lalu tim mengikuti IRT itu hingga ke kios milik pelaku," kata Iptu Dimmas.

Saat dilakukan penggeledahan, tim opsnal menemukan tabung berisi gas 3 kg sebanyak 12 tabung diatas sepeda motor tersebut.

"Setelah diinterogasi, ternyata di dalam kios milik IRT itu, kembali ditemukan sebanyak 15 tabung elpiji 3 kg bersubsidi, sehingga jumlahnya mencapai 27 tabung" sebut Dimmas.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap IRT itu, mengaku menjual gas melon atau elpiji bersubsidi 3 kg itu seharga Rp 22.000-Rp 24.000 per tabung.

"Seharusnya HET yang ditetapkan pemerintah Rp 18.000 per tabung, tapi pelaku mengaku menjualnya diatas HET yaitu Rp 22.000-Rp 24.000 per tabung," pungkas Dimmas.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Satreskrim Polres Bireuen Tangkap IRT Penjual Elpiji 3 Kg Melebihi HET

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini