News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jual Motor Pacar untuk Modal Nikah dengan Selingkuhan, Wanita Ini Diringkus Polisi

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Wanita muda ini menjual motor pacarnya untuk nikahi selingkuhannya, 2 hari setelah menikah langsung tertangkap.

Sidang pencurian sepeda motor dengan terdakwa Dwi Febri Arimbi (20), dan Farid Abdilah Safii (19) telah sampai pada tahap putusan hakim.

Kedua terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/1/2020).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Pasaribu, menuntut dua tahun kurungan penjara kepada pasangan suami istri (pasutri) ini.

"Dengan ini kepada kalian saya bacakan putusan, setelah menimbang tuntutan dari jaksa, hakim memutuskan dihukum 1 tahun 6 bulan," ujar hakim.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini