News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Guru SLB Cabuli Siswi, Modusnya Beri Jam Pelajaran Tambahan Komputer

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus pencabulan anak berkebutuhan khusus.

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNG SUGIH - Imam Afandi (30), seorang oknum guru SLB membenarkan aksi persetubuhan yang ia lakukan terhadap siswinya, SA (17).

Aksi bejatnya itu ia lakukan di ruang kelas SLB di Kecamatan Kotagajah.

Sang oknum guru mengungkapkan, persetubuhan itu ia lakukan dengan modus memberikan jam pelajaran tambahan (ekstrakurikuler) pelajaran komputer.

Keterangan Imam kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Tengah, ia mengajak korban yang berkebutuhan khusus (tunarungu) untuk mengobrol di sekolah setelah jam pelajaran habis.

"Setelah siswa lainnya sudah pulang, saya suruh (korban) untuk masuk kelas (lab komputer). Setelah itu saya rayu untuk melakukan itu (persetubuhan)," terang Imam Afandi, Minggu (26/1/2020).

Ilustrasi korban pencabulan. (Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan)

Aksi itu dilakukan berkali-kali, mulai dari periode April 2019 hingga November 2019.

Kepada korban, Imam mengancam supaya tidak memberitahukan kepada orang lain.

"Saya ancam supaya (korban) jangan melapor kepada orang tuanya. Setelah itu saya mengajar seperti biasa saja di kelas," terang Imam Afandi.

Dilakukan Sejak April 2019

Mendapat laporan keluarga korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan atas kasus persetubuhan oknum guru SLB terhadap muridnya.

Baca: Kasus Pencabulan Siswi Berkebutuhan Khusus Terungkap Setelah Kakak Korban Baca Chat Mesum Oknum Guru

Baca: Oknum Guru Pencabul Siswa Tak Ajukan Banding Usai Vonis Kebiri 3 Tahun dan Penjara 12 Tahun

Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan penguatan saksi-saksi, polisi lalu menangkap pelaku Imam Afandi di kediamannya di Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur, Kamis (23/1/2020) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Minggu (26/1/2020) mengatakan, aksi pelaku sudah dilakukan sejak April 2019 lalu.

"Perbuatan persetubuhan itu dilakukan pelaku Imam Afandi di ruang kelas, saat semua guru dan siswa sudah pulang sekolah, sekira pukul 14.00 WIB," kata Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara, Minggu (26/1/2020).

Ilustrasi korban pencabulan (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Pelaku, kata Yuda Wiranegara, melakukan aksinya saat sekolah sudah sepi, ketika tidak ada lagi teman atau guru di sekolah.

Pelaku, merayu korban, lalu memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

"Terkait apakah kemungkinan masih ada siswa lainnya yang menjadi korban (pencabulan) pelaku, kita masih melakukan pengembangan perkara. Saat ini yang ada laporan dari orangtua korban (SA)," ujar Yuda Wiranegara.

Guna penyidikan lebih lanjut pelaku Imam Afandi dijerat dengan Pasal 81 Jo 76 E dan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Baca: Seorang Ibu Rumah Tangga Kedapatan Simpan 2 Pucuk Senjata Api Rakitan dan Kunci T

Baca: Mulyadi Racuni Dua Makelar Sapi Hingga Tewas, Tertangkap Saat Bersembunyi di babel

Terungkap dari Chat Mesum

Aksi oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, mencabuli siswinya yang berkebutuhan khusus terhenti setelah kakak korban memeriksa ponsel.

Dari ponsel SA (17), siswi kelas VII di Kecamatan Kotagajah yang dicabuli oknum guru tersebut, sang kakak mendapati chat mesum oknum guru yang mengirimkan video porno.

Terungkap, oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, lakukan aksi persetubuhan terhadap siswinya yang berkebutuhan khusus.

Tak hanya satu kali, oknum guru Imam Afandi (30) warga Kecamatan Punggur, bahkan telah melakukan aksi amoralnya itu berkali-kali terhadap korbannya SA (17), siswi kelas VII di Kecamatan Kotagajah.

Aksi persetubuhan pertama kali diketahui oleh kakak SA, yang curiga dengan sikap adiknya yang selalu murung dan tak seceria seperti biasanya.

Kemudian, kakak korban mengecek ponsel SA, dan mendapati chat video porno dengan sang guru.

Atas kejadian itu, kakak korban kemudian melapor ke ayahnya.

Baca: Kabur ke Perkebunan Setelah Tertembak Polisi, Begal di Lampung Tengah Masih Sempat Cicipi Nanas

Baca: Mengenal Sosok Bripka Imam Kohori, Anggota Reskrim Polres Lamteng yang Baku Tembak dengan Begal

Karena kesal dengan adanya chat tersebut, ayah korban, Jaesudin (52) lalu melapor ke unit PPA Polres Lampung Tengah.

"Kejadiannya di ruang kelas. Di dalam ponsel anak saya ada chat video porno dengan dia (pelaku Imam Afandi)," terang Jaesudin kepada penyidik PPA Polres Lamteng, Minggu (26/1/2020).

Terungkap, oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, lakukan aksi persetubuhan terhadap siswinya yang berkebutuhan khusus.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Modus Oknum Guru SLB Cabuli Siswinya, Berikan Jam Pelajaran Tambahan Komputer

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini