News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bolos Lebih dari 30 Hari, Brigadir DS Anggota Polres Indramayu Dipecat Tidak Hormat

Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upacara pemberhentian tidak hormat

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi dari Polres Indramayu dipecat dengan tidak hormat, Senin (27/1/2020).

Adapun polisi itu ialah Brigadir DS yang menjabat sebagai BA Polres Indramayu.

Ia dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Indramayu dipimpin langsung Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto.

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, pemberhentian terhadap Brigadir DS tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Nomor: Kep/19/I/2020.

"Kami memberikan hukuman kepada anggota polri yang melakukan pelanggaran kode etik," ujarnya kepada Tribuncirebon.com, Senin (27/1/2020).

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini