TRIBUNNEWS.COM, TAWALIAN - Kepolisian Resort Mamasa, Sulawesi Barat mengamankan tiga orang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, LL (17).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MK (60), DM (22) dan DA (22) merupakan warga Kelurahan Tawalian, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulbar.
Ketiganya diamankan di rumahnya saat sedang tertidur, Senin (27/1/2020) sekira pukul 05.00 subuh tadi.
MK dan DM ditangkap polisi di rumahnya yang tinggal serumah dengan korban.
Sementara DA ditangkap di rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban, berjarak kurang lebih 10 meter.
Sesuai keterangan yang dihimpun, MK merupakan ayah korban dan DM kakak korban, sementara DA adalah sepupu satu kali dari korban.
Ketiganya tega mencabuli LL yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMP, hingga diduga hamil 5 bulan.
Berdasarkan keterangan Kepala Satreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, kasus ini terungkap setelah mendapat aduan dari warga setempat.
Hal tersebur berawal dari keresahan warga setempat, sehingga melaporkannya kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Menindaklanjuti keresahan masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat akhirnya mengadukan kasus itu ke pihak berwajib.
Baca: Dua Siswa SDN 003 Osango Terluka Setelah Tertimpa Pagar Sekolah yang Ambruk
Baca: Rayuan Maut Pria Trenggalek Tiduri Anak Tetangga, 3 Hari Tak Pulang, Fakta Terkuak Berkat Orang Tua
"Mereka datang menceritakan kronologis kepada kami kejadian yang dialami saudari LL," ungkap Dedi, Senin (27/1/2020) pagi.
Berdasarkan aduan itu, kepolisian kata Dedi meminta keterangan dari pihak lurah dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Menurut Dedi, berdasarkan keterangan korban, perlakuan bejat itu dialami korban sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga kelas 3 SMP.
Terkait kedekatan pelaku dan korban, Dedi mengaku ada hubungan keluarga yang cukup dekat antara korban dan pelaku.
Ketiga peluaku saat ini ditahan di Mapolres Mamasa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 3 Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Tawalian Mamasa Keluarga Dekat, Termasuk Ayah dan Kakak Korban