Laporan Tribun Lampung Indra Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, METRO - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk dua tersangka penyalahguna narkoba.
Kedua tersangka berinisial MY dan AG yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro Ajun Komisaris Junaidi mengatakan, kedua tersangka berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di kantor DPRD Metro.
Kedua tersangka dibekuk di Jalan Yos Sudarso, Mulyojati, Senin (27/1/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan keduanya merupakan tindaklanjut dari penemuan sabu sisa pakai di meja tamu DPRD Kota Metro 24 Juni 2019.
Baca: Komisi X Minta MenPAN-RB Beri Porsi Khusus Guru Honorer Daftar ASN
Baca: Ini Pengakuan Pemuda Surabaya Bawa 21 Poket Sabu Seberat 8,9 Gram Siap Edar Disimpan dalam Tas
Baca: Sekdes di Jombang Tertangkap Sedang Nyabu, Katanya Ingin Stamina Kuat
Setelah ditelusuri, ternyata pemilik barang haram itu adalah MY dan AG yang habis pesta sabu di kantor DPRD Metro.
Junaidi mengatakan, kedua tersangka memakai sabu agar kuat berjaga semalaman di gedung DPRD Metro.
"Kedua pelaku ini memang mengaku ketergantungan betul terhadap narkoba. Kalau untuk dijual lagi atau dibagikan ke teman, itu belum ada indikasi. Tetapi masih terus akan kita lakukan penyelidikan," tukasnya kepada awak media, Selasa (28/1/2020).
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS 2 Oknum Pol PP Pesta Sabu di Kantor DPRD Metro