TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua warga negara asing (WNA) asal Rusia ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali.
Iurii Chernov (31) bersama kekasihnya Mishel Kvara Tskheliya (27) ditangkap karena berkebun ganja di rumahnya.
Mereka berdua menanam ganja di rumah kontrakan Jalan Jaya Sari Nomor 23, Banjar Buana Gubuk, Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan.
Meski ditangkap polisi, Iurii Chernov tampak biasa saja. Ia bahkan menunjukkan salam dua jari saat ditunjukkan ke awak media.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (22/1/2020) pukul 13.15 Wita.
Polisi menemukan enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot bibit tanaman ganja dan kelengkapannya.
Baca: Rumah Industri Ganja yang Berlokasi di Jimbaran Bali Dikendalikan oleh Warga Negara Asing
Baca: Dua WNA Rusia Bikin Home Industri Penanaman Pohon Ganja di Jimbaran
"Di rumah yang dikontrakan tersangka ini, mereka berdua melakukan penanaman ganja, meracik dan mengemas lalu diedarkannya.
Untuk harga yang dijual mereka belum mengaku besaran harganya," ujarnya, Senin (27/1/2020).
Dijelaskan Ruddi, kedua tersangka ini awalnya memulai dari biji ganja yang dibungkus di selembar kapas yang lembab.
Kemudian disimpan di lemari yang tidak ada cahaya, setelah tumbuh seperti kecambah kemudian dipindahkan ke tempat khusus.
Selanjutnya ganja ditanam dengan metode pipa paralon dan metode penanaman dengan cara hidroponik yang dikolaborasikan dengan sistem media tanah subur.
Baca: Mengaku Belajar Kelompok, Anggota Geng Donki di Denpasar Malah Membegal
Baca: Sudah Lebih dari Dua Pekan, Kasus Pembunuhan Ketut Raning Pemilik Warung di Denpasar Masih Misteri
Serbuk kayu kompos yang dimasukkan ke dalam pot lalu disinari dengan ultraviolet buatan.
"Mereka belajar ini dari internet YouTube, mulai dari pembibitan dan sebagainya," ujar Kombes Pol Ruddi Setiawan.
Setelah tumbuh tanaman ganja dipindah ke pot yang lebih besar di luar rumah sampai usia tiga bulan dan di usia tersebut ganja siap dipanen.
Ganja yang sudah dipanen lalu dikeringkan menggunakan media lemari pengering setelah itu disimpan ke dalam toples.
"Mereka sekali panen (ganja) sebanyak enam kilogram. Jadi ganja ini panen dalam setahun empat kali, di setiap tiga bulan. Ini sangat besar sekali (hasil panen)," jelasnya.
Penjualan ganja hanya dikhususkan untuk wisatawan asing saja.
"Di Bali dia sudah dua tahun dan mengontrak di sini selama dua tahun juga. Dia di sini pakai visa turis. Ini penjualan khusus dijual ke sesama warga negara asing," kata Ruddi.
Polisi kini mencari pemasok biji ganja.
Dari laboratorium narkotika masih melakukan pengembangan terkait ganja yang didapatkan dua warga Rusia tersebut apakah dari luar negeri atau dari Indonesia.
"Bibit ganja yang didapat dari saudara berinisial A, yang sekarang kami masih lakukan pengejaran. Dia dari luar negeri," ujarnya.
Dari kasus ini, keduanya dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tanam Ganja di Bali & Sekali Panen 6 Kg, Pasangan Kekasih Rusia Ini Tersenyum Tunjukan Salam 2 Jari