TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yakni NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan para ahli.
Baca: Sunda Empire Ultimatum Jokowi: Jika Tak Daftar Ulang, Pemerintahannya Akan Berakhir
Baca: Petinggi Sunda Empire, Nasri Banks Datangi Polda Jabar Ditemani 2 Anggotanya
Baca: Anggota Sunda Empire Temani Nasri Banks Datangi Polda Jabar: Saya Menemani secara Moral
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong," ujar Saptono Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).
Saptono menjelaskan, ketiga orang tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Diberitakan sebelumnya, sebuah rekaman video yang memperlihatkan kegiatan "Sunda Empire" beredar di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan sejumlah orang mengenakan atribut seperti militer.
Salah seorang bahkan terlihat tengah berorasi ditengah kumpulan dan menyebutkan masa pemerintahan negara-negara yang akan berakhir pada 2020.
Polisi kemudian mendalami kegiatan Sunda Empire dengan melakukan pemeriksaan terhadap pemimpin dan anggotanya.
Polisi juga meminta sejumlah keterangan dari para sejarah, budayawan hingga ahli pidana.
Berdasarkan keterangan yang telah didapatkan diketahui selama 2019 kelompok ini sudah empat kali melakukan kegiatan di Isola Universitas Pendidikan Indonesia.
Polisi juga meminta keterangan saksi dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa barat, diketahui kelompok yang mengaku mendapatkan sertifikat dari NATO ini tidak terdaftar sebagai ormas di Kesbangpol Jabar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Petinggi Sunda Empire Ditetapkan Tersangka"