TRIBUNNEWS.COM - Buronan yang membacok tetangganya sendiri di Kecamatan Jebres Solo kini ditangkap.
Pelaku adalah Deni Darmawan alias Sinyo (29) warga RT 05/RW 05 Keluranan Sewu, Kecamatan Jebres, Solo.
Sementara itu Sri Handoko (25) yang masih tetangga pelaku menjadi korbannya.
Kasus ini terjadi pada 2018 lalu.
Namun pelaku baru tertangkap pada Januari 2020 ini.
"Kedua pelaku ribut karena masalah burung," kata Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, Kamis (30/1/2020).
Kasus membacok tetangga ini bermula saat keduanya melakukan transaksi jual beli, perjanjiannya bila burung love bird terjual akan dibagi dua.