News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lepas Baju saat Manggung, Biduan di Sulsel Terancam Pidana, Penyebar Video Juga Akan Diperiksa

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Biduan yang lepas baju saat manggung disangkakan pasal 34 dan 36 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan aksi biduan yang melepas baju saat manggung di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Akibat aksinya tersebut, biduan yang berinisal ICS (24) harus berurusan dengan pihak berwajib.

ICS merupakan biduan yang biasa mengisi pesta rakyat, atau biasa disebut Candoleng-doleng.

Dilansir oleh Tribun Trimur dan Surya.co.id, pihak berwajib telah memberikan keterangan resmi terkait hal ini.

Polres Barru menangani kasus ini karena berpotensi rawan jadi isu liar mengingat Barru tahun ini menggelar Pilkada 2020.

Baca: Geram Selalu Disudutkan dan Disebut Punya Ilmu,Teddy Cecar Mbak You dengan Menohok: Jadi Memperkeruh

Baca: Dituntut 4 Bulan Penjara, Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Akan Diperiksa Perkara Baru oleh Polisi

ilustrasi penyebaran konten pornografi di media sosial (imcnews)

Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri memimpin langsung konferensi pers di Polres Barru, Selasa (28/1/2020) terkait kasus ini.

"Kejadiannya dua hari lalu sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku diamankan di kontrakannya setelah petugas terima laporan dari masyarakat serta bukti video yang sudah tersebar," kata Wakapolres Barru, Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri didampingi Kasubag Humas, AKP Sainuddin.

Kronologinya, karaoke cayya - cayya memeriahkan acara syukuran yang diadakan oleh warga di Desa Corawali, tepatnya Minggu (19/1/2020).

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini