News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengiriman Paket Psikotropika Golongan 2 dari India Digagalkan KPPBC Kediri

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana bersama Kepala KPPBC Kediri Suryana merilis kasus psikotropika asal India, Kamis (30/1/2020)

Laporan Wartawan Surya Didik Mashudi 

 
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Masuknya psikotropika dari India yang dikirim pelaku melalui paket pos digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kediri.

Kiriman barang haram itu ditemukan petugas saat tiba di Kantor Pos Kediri.

Rilis ungkap masuknya psikotropika asal India melalui paket pos dilakukan Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana bersama Suryana, Kepala KPPBC Kediri di Rupatama Mapolres Kediri Kota, Kamis (30/1/2020).

Suryana menjelaskan, modus pengiriman psikotropika ini dikirim lewat paket pos melalui kiriman kemasan paket yang dicantumkan merk dagang etivan 2.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan tercantum etizolam yang merupakan psikotropika golongan II.

Pihak penerima kiriman paket pos ini atas nama SW warga Kediri.

Baca: Ditinggal Istri Jadi TKW, Suparno Gauli Anak Kandungnya Hingga Hamil

Baca: Oknum Ustaz Ponpes di Kediri Cabuli Santriwati Selama Tiga Tahun

Baca: Statusnya Buronan Kasus Penipuan, Pria Ini Juga Ajak Dua Keponakannya Mengemis di Kota Kediri

Barang bukti yang ditemukan petugas sebanyak 30 strip masing-masinh strip berisi 10 tablet diduga mengandung psikotropika etizolam. Perkiraan harga barang senilai Rp 4.050.000.

Pasal yang dikenakan kepada pelaku melanggar pasal 61 ayat 1 UU No 5/1997 tentang psikotropika jo pasal 1 Peraturan Menkes No 49/2018 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.

Tindaklanjut dari penanganan ungkap kasus psikotropika ini dilakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan penyidik Satresnarkoba Polres Kediri.

Pada saat bersamaan Polres Kediri Kota dan jajaran polsek juga melakukan gelar ungkap 19 kasus dengan 28 orang tersangka.

Rinciannya, Satreskrim Polres Kediri Kota ungkap 3 kasus (2 pencurian dan 1 penipuan), Satresnarkoba ungkap 6 kasus, Polsek Kota Kediri ungkap 3 kasus (2 narkoba dan 1 pencurian), Polsek Pesantren ungkap 4 kasus (2 narkoba, 1 penggelapan dan 1 judi), Polsek Grogol ungkap 2 kasus (1 curat dan 1 judi), Polsek Banyakan ungkap 1 kasus penipuan.(dim/Tribunjatim.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Bea Cukai Kediri Gagalkan Kiriman Psikotropika Dari India, Ini Nilainya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini