TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum polisi berzina dengan wanita hamil 7 bulan menggegerkan kepolisian dan warga setempat.
Kejadian oknum polisi tidur bareng wanita hamil 7 bulan tersebut, terjadi pada Jumat (24/1/2020) yang lalu.
Saat oknum polisi tiduri wanita hamil 7 bulan tersebut, keduanya kepergok hanya mengenakan celana dalam.
Diketahui, oknum polisi meniduri wanita hamil 7 bulan itu, merupakan kepolisian di wilayah Sulawesi Selatan.
Awalnya sang suami sedang pergi untuk membeli tali. Namun ketika pulang ke rumah, dirinya melihat sang istri berinisial JU, sedang berada di kamar bersama dengan seorang anggota polisi.
Anggota polisi itu berinisial Bripka BA (42). Bripka BA merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Kepolisian Sektor Pajukukang, Polres Bantaeng.
Polisi itu melakukan perzinahan di dalam kamar di rumah JU di Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Lokasinya, tak jauh dari Mapolsek Pajukukang, KabupatenBantaeng, Sulsel.
Baca: POPULER- Kronologi Lengkap Oknum Polisi di Sulawesi Tiduri Ibu Kantin yang Telah Bersuami
Suami JU mendapati keduanya tidak mengenakan baju sama sekali.
Keduanya hanya menyisakan celana dalam saja. Melihat hal tersebut, suami JU emosi dan terlibat baku hantam dengan Bripka BA.
Selanjutnya, suami JU langsung membuat laporan terkait temuannya itu.
Suami JU juga melapor pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) mengenai tindakan yang dilakukan oleh Bripka BA.
Laporan itu terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin sebagai anggota kepolisian.
Kini Bripka BA telah diamankan di Mapolres Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri menuturkan anggotanya akan diproses sesuai dengan hukum.